HALUANPADANG - Kasus kekerasan seksual semakin marak terjadi belakangan ini. Bahkan pelaku kekerasan seksual itu sendiri berasal dari lingkungan terdekat yaitu keluarga.
Seringkali korban tidak menyadari atau bahkan diancam oleh pelaku agar tidak memberitahukan hal tersebut kepada orang lain.
Untuk mencegah terjadinya kekerasan seksual, maka penting untuk mengetahui definisi kekerasan seksual. Selain itu, kita juga perlu mengetahui macam-macam bentuk kekerasan seksual.
Menurut Rancangan Undang-undang tentang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) oleh Komnas Perempuan, kekerasan seksual merupakan perbuatan merendahkan, menghina, menyerang dan/ atau tindakan lainnya terhadap tubuh dengan nafsu perkelaminan, hasrat seksual seseorang, dan/ atau fungsi reproduksi secara paksa, dan bertentangan dengan kehendak seseorang.
Komnas perempuan mencatat ada 15 bentuk kekerasan seksual yang wajib diketahui.
1. Perkosaan
Bentuk serangan yang diarahkan pada bagian seksualitas seseorang dengan menggunakan penis ke vagina, anus, mulut, bagian tubuh lain yang bukan organ seksual ataupun benda-benda lainnya. Serangan itu dilakukan dengan kekerasan, ancaman, paksaan atau penahanan hingga mengakibatkan rasa takut pada korban.
2. Pelecehan Seksual
Tindakan seksual melalui kontak fisik maupun nonfisik yang mengarah ke seksualitas korban. Contohnya berupa siulan, main mata, komentar bernuansa seksual, mempertunjukkan materi pornografi, sentuhan di bagian tubuh tertentu, atau gerakan yang bersifat seksual.