Pemerintah Pangkas Durasi Karantina Ke Luar Negeri Jadi 3 hari

- Selasa, 15 Februari 2022 | 16:03 WIB
Pemerintah durasi pelaku perjalanan ke luar negeri jadi tiga hari., f/doc.
Pemerintah durasi pelaku perjalanan ke luar negeri jadi tiga hari., f/doc.

Haluan Padang - Pemerintah berencana memangkas masa karantina pelaku perjalanan luar negeri  menjadi tiga hari. Rencana ini akan dimulai pada 1 Maret 2022 mendatang.

Ketua DPP Asosiasi Travel Agent Indonesia (ASTINDO) Pauline Suharno mengungkap, pemangkasan durasi masa karantina tersebut memberikan kemudahan bagi para wisatawan lokal maupun mancanegara yang hendak melakukan perjalanan ke luar negeri.

Pauline Suharno menyebut jika umumnya perjalanan ke luar negeri yang dilakukan oleh konsumen adalah untuk keperluan urgen seperti bisnis.


"Mau enggak mau mereka harus berangkat. Tapi dengan diperpendeknya masa karantina menjadi tiga hari ini memberikan kemungkinan untuk pelaku perjalanan luar negeri, konsumen kami, terutama yang mau ke luar negeri misalnya untuk leisure, lebih mudah," ujar Pauline saat Seminar Pariwisata Nasional, Selasa (15/2/2022).

Pauline berharap rencana pengurangan durasi karantina tersebut dapat terlaksana.

pelaku perjalanan luar negeri di Indonesia mulai 1 April 2022 bisa terlaksana. 

Editor: Rahma Livia

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Berikut Daftar Kota Termacet di Indonesia!

Kamis, 24 Februari 2022 | 09:00 WIB
X