HALUAN PADANG - Media sosial menjadi sarana yang memungkinkan orang-orang terhubung satu sama lain dan saling berinteraksi tanpa dibatasi ruang dan waktu.
Pengguna media sosial pun meningkat dari tahun ke tahun, terlebih pada masa pandemi, segala aktivitas banyak dilakukan serba digital.
Laporan terbaru Hootsuite Indonesian Digital Report 2021, jumlah pengguna media sosial aktif di Indonesia mencapai 170 juta atau 61,8% dari jumlah populasi di Indonesia.
Baca Juga: Kemenkominfo Ungkap Berbagai Modus Pencurian Data Pribadi di Balik Tren Add Yours
Jumlah tersebut tentu tinggi, tak heran karena hampir sebagian masyarakat memiliki media sosial. Berbagai konten pun diunggah, mulai dari perkerjaan hingga aktivitas pribadi.
Aktivitas media sosial tersebut tentu memiliki potensi risiko, mulai dari data pribadi yang dapat disalahgunakan atau tersebar luas dan dimanfaatkan orang lain.
Maka bagi pengguna media sosial perlu menjaga data pribadi dan sebaiknya tetap dijadikan privasi.
Baca Juga: Kemenkominfo Bagikan Langkah Menjaga Data Pribadi, Menyusul Tren Add Yours di Instagram
Menurut Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) setidaknya ada 11 data pribadi yang dilarang untuk disebarluaskan. Apa saja jenis datanya?
1. Kode OTP atau one-time-password
2. Nama panggilan masa kecil
3. Nama ibu kandung
4. Nomor telepon
5. Alamat rumah
6. Foto paspor/ KTP/ SIM
7. Tiket pesawat/ kereta/ bus
8. Foto tanda tangan
9. PIN atau password apapun
10. Nomor kartu debit
11. Kode CVV atau tiga angka di belakang kartu debit.(*)
Artikel Terkait
Hati-Hati! Ada Situs Peduli Lindungi Palsu Yang Mencuri Data Pribadi
Kemenkominfo Bagikan Langkah Menjaga Data Pribadi, Menyusul Tren "Add Yours" di Instagram
Kemenkominfo Ungkap Berbagai Modus Pencurian Data Pribadi di Balik Tren Add Yours
Penting! Inilah Data Pribadi yang Sebaiknya Tidak Dibagikan di Media Sosial Demi Keamanan dan Privasi