Alami Kenaikan, Pemerintah Resmi Menetapkan Biaya Haji Tahun 2022, Berikut Rinciannya!

- Kamis, 14 April 2022 | 05:02 WIB
 (Ist)
(Ist)

HALUAN PADANG - Komisi VIII DPR RI bersama dengan pemerintah melalui Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas akhirnya memutuskan biaya haji tahun 2022. Hal tersebut usai keduanya melakukan rapat terlebih dahulu.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyatakan biaya haji untuk tahun 2022 adalah sebesar Rp39.886.009.

BPIH rata-rata sebesar Rp 39.886.009,” kata Yaqut di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 13 April 2022, dikutip dari Indozone.id.

Baca Juga: Nggak Pakai Lama! Antrean Haji di 10 Wilayah di Indonesia Ini Cuma 9 hingga 14 Tahun!

Adapun angka besaran biaya haji ini lebih tinggi dari tahun 2020 yang ditetapkan sebesar Rp 35 juta. Sementara besaran rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji atau BPIH tahun 1433 Hijriah 2022 masehi per jemaah sebesar Rp 81.747.844,04.

Sekalipun terjadi kenaikan, biaya Haji tambahan ini tidak dibebankan kepada calon jemaah Haji. Tambahan biaya jemaah haji lunas tunda tahun 1441 H/2020 M dibebankan kepada alokasi virtual account yang telah dimiliki para calon jemaah Haji tahun 2020 yang selama ini dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) RI.

Selain itu penetapan biaya ini menggunakan asumsi kuota haji Indonesia tahun 1443 H/2022 M yang dijadikan dasar pembahasan BPIH sebanyak 110.500 jemaah atau sebanyak 50% dari kuota haji tahun 2019. Dengan rincian kuota untuk jemaah haji reguler sebanyak 101.660 dan haji khusus sebanyak 8.840 orang.

Editor: Tio Furqan

Tags

Terkini

Salat Idulfitri 2022, Begini Niat dan Tata Caranya

Kamis, 28 April 2022 | 07:30 WIB

Terpopuler

X