HALUAN PADANG - Hadirnya Era Reformasi dan runtuhnya Era Orde Baru menimbulkan gencarnya arus demokrasi, salah satunya adalah kebebasan pers yang ditandai dengan disahkannya Undang-Undang No.40 Tahun 1999 tentang Pers.
Mulai saat itu, media sudah menunjukkan independensinya yang tercermin dari perkembangan konten pemberitaan khususnya yang berkaitan dengan isu politik.
Pers mulai tampil beda dengan pemberitaan yang tak lagi berkutat perihal sanjungan kepada pemerintah tetapi juga tampil berani mengungkap realitas dan kritik pemerintah. Oleh karena itu, dalam dunia politik, media disebut sebagai pilar keempat demokrasi selain eksekutif, yudikatif dan legislatif.
Belum lama ini ramai diperbincangkan isu politik yang ramai di perbincangkan masyarakat tentang wacana Presiden Indonesia menjabat selama 3 periode. Isu ini bergerak dengan cepat diberbagai kalangan, sehingga wacana tersebut diperdebatkan dan menuaikan pro kontra dari berbagai macam komentar masyarakat merupakan bukti adanya kecemasan.
Isu tersebut selalu berhasil menarik perhatian publik dan juga media. Meskipun isu ini gencar digaungkan di era Presiden Joko Widodo, tetapi sebelumnya diera Presiden Susilo Bambang Yudhoyono wacana serupa juga sudah diusulkan, namun masyarakat menolak. Hal tersebut bukan tanpa alasan, mengingat masa jabatan Presiden 3 periode jelas bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 7 yang menyatakan bahwa “Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam masa jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.
Pemberitaan mengenai Jokowi 3 Periode ini tentunya tak luput dari perhatian media, semua media massa terkhusus media online berlomba-lomba mengangkat topik tersebut untuk disajikan kepada khalayak. Pemberitaan Jokowi 3 Periode mengandung nilai berita berupa prominence yaitu orang penting.
Orang penting dan terkemuka selalu menciptakan berita, tidak hanya ucapan atau tingkah lakunya, bahkan namanya sudah menciptakan berita. Maka dari itu tak butuh waktu lama untuk menarik perhatian masyarakat akan topik ini mengingat sosok Jokowi sebagai Presiden Republik Indonesia yang sudah jelas memiliki ketenaran dan mempunyai daya tarik untuk diketahui khalayak.
Berkaitan dengan problematika tersebut, dirasa sangat menarik untuk dikaji dalam sebuah artikel yang berjudul Wacana Berita Jokowi 3 Periode pada Portal Media Massa. Artikel ini merumuskan permasalahan, mengenai banyaknya Media Massa yang memberitakan isu Jokowi 3 Periode yang menimbulkan keresahan dan emosi publik.
Istilah konstitusi pertama kali dikenal di negara Prancis, yaitu berasal dari bahasa Prancis “constituer” yang memiliki artian membentuk. Kemudian dari istilah tersebut yang dimaksud dengan membentuk di sini adalah membentuk negara. Hal ini disebabkan konstitusi mengandung permulaan segala peraturan dari sebuah negara.
Hubungan antara sebuah konstitusi dengan negara sudah pastinya sangatlah erat. Negara dalam hal ini pemerintah tidak dapat melaksanakan kekuasaan tanpa konstitusi. Demikian juga sebaliknya, konstitusi tidak akan ada tanpa adanya sebuah negara.
Pancasila adalah dasar negara Indonesia. Dasar negara itu dipilih oleh wakil rakyat dalam sidang PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945. UUD 1945 disahkan pada 18 Agustus 1945, sebagai bukti UUD 1945 diakui sebagai konstitusi negara Indonesia. Namun, belakangan ini sering tercuat berita mengenai isu penambahan masa periode presiden, yang di mana ini melanggar konstitusi negara Indonesia.
Sehubungan hal tersebut diperlukan kajian-kajian untuk meredam agar isu itu tidak berkembang lebih luas yang berdampak keresahan dimasyarakat diantaranya sebagai berikut :
1. Hakikat Isu Presiden 3 Periode Dalam Kajian Konstitusi
Media massa menjadi pemicu utama cepat menyebarnya berita terkait Isu wacana Presiden 3 periode. Isu tersebut adalah isu yang muncul dan berkembang pada masyarakat mengenai wacana perpanjangan masa jabatan Presiden yang diawali oleh penuturan pendapat yaitu Muhaimin Iskandar selaku ketua umum PKB (Partai Kebangkitan Bangsa) yang menuturkan bahwa dan dijadikan sebagai asumsi masyarakat, para ahli bahkan para pejabat sehingga memunculkan berbagai spekulasi dimasyarakat dan menimbulkan kekhawatiran dan keresahan. Beliau menyatakan bahwa perpanjangan masa jabatan tersebut dilakukan untuk memperbaiki dan menyempurnakan kekurangan yang ada. Isu ini bersifat universal sehingga isu ini secara langsung memengaruhi masyarakat dan disebarkan oleh individu atau kelompok tertentu. “Ada kecenderungan orang yang sedang berkuasa biasanya memang ingin kekuasaannya berlanjut, bisa saja penguasa mengeluarkan statement perpanjangan masa jabatan Presiden 3 Periode secara politik sah-sah saja tapi secara hukum tidak bisa dilakukan”.