Ihwal Penganugerahan Gelar Adat Minangkabau Kepada Kapolda Sumbar

- Senin, 18 Juli 2022 | 19:45 WIB
Kapolda Sumbar Teddy Minahasa (kanan) dalam Prosesi Adat
Kapolda Sumbar Teddy Minahasa (kanan) dalam Prosesi Adat

Ditulis oleh : Fachri Rahmad Aulia, S.IP
Alumnus Jurusan Ilmu Politik Universitas Andalas

HALUAN PADANG - Menarik jika dilihat kembali ihwal akan terdapatnya pemberitaan bahwa Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa Putra dan istrinya yang dianugerahi gelar kehormatan adat oleh masyarakat Sumbar pada tanggal 16 Juni 2022.

Kejanggalan disini yang memberikan masyarakat Sumbar atau hanya kalangan pemimpin yang mempunyai kekuasaan dan relasi kekuasan saja.

Diberitakan juga lokasi penempatan dimana Kapolda Sumbar itu dianugerahi gelar bertempat di Nagari Pariangan Kabupaten Tanah Datar.

Kapolda Teddy dianugerahi gelar Tuangku Bandaro Alam Sati sedangkan untuk istrinya Merthy adalah Puti Sibadayu.

Ketua Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Fauzi Bahar menyebutkan pemberian gelar adat tersebut, sesuai dengan Keputusan Tampuak Tangkai Alam Minangkabau, Nomor: 146/SK-TTAM/2022 yang ditandatangani oleh Jufrizal, SE Angku Dt Bandaro Kayo.

Dalih pemberian penghargaan berupa gelar adat kepada Kapolda Sumbar karena ini dilatarbelakangi oleh beberapa hal, seperti atas berhasilnya menyelamatkan anak kemenakan di Sumatera Barat dengan pemberian program vaksinasi.

Bukannya melakukan dan mempercepat program vaksinasi sudah seyogyanya menjadi program kerja wajib bagi aparat kepolisian?

Penulis menilai alasan ini kurang tepat jika dijadikan salah satu alasan bagi seseorang untuk dianugerahi gelar adat.

Sejatinya malah lebih menarik jika seseorang yang melakukan fungsi vaksinasi itu dengan baik dimana orang tersebut bukan merupakan pelaksana wajib dari program vaksinasi ini.

Alasan lainnya Kapolda Teddy Minahasa telah menindak tegas pembeking prostitusi serta berani menghukum anak buahnya.

Mari kita bertelaah sejenak mengenai konsepsi kekuatan yang tertulis di buku Dasar-Dasar Ilmu Politik Miriam Budiardjo (2017) yang mendefinisikan jika kekuatan merupakan kapasitas ukuran atau sumber daya yang dimiliki oleh seseorang atau kelompok untuk mempengaruhi orang lain sesuai keinginan dari orang yang mempengaruhi tersebut.

Kita bisa melihat dan mengukur sendiri jika ditaksir dari segi kekuatan bahwa kepolisian tentu lebih mumpuni jika dibandingkan para pelaku oknum prostitusi ini.

Tentu saja sebenarnya hal ini sudah biasa saja malah jika tidak terberantas tentu sangat merusak citra dari aparat kepolisian itu sendiri.

Dalih terakhir yaitu Kapolda Sumbar mau melaksanakan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2021 tentang Restorasi Justice. Dimana artinya perkara tipiring (tindak pidana ringan) dan permasalahan antara pelaku dengan korban bisa berdamai diserahkan kepada ninik mamak untuk menjembatani perkaranya.

Halaman:

Editor: Muhammad Daffa De Benny Putra

Terkini

Wacana Berita Jokowi 3 Periode pada Portal Media Massa

Senin, 26 Desember 2022 | 15:12 WIB

Bahasa Daerah yang Mulai Ditinggalkan

Sabtu, 25 Juni 2022 | 12:07 WIB

Ilustrasi Tidak Logis

Minggu, 27 Februari 2022 | 21:38 WIB

Desa Kecil di Kota Kecil

Jumat, 11 Februari 2022 | 15:04 WIB

Menggugat “Bahasa”

Jumat, 4 Februari 2022 | 14:50 WIB

NAGARI RAMAH HARIMAU

Minggu, 16 Januari 2022 | 04:36 WIB
X