Oleh :
Falina Alifya
(Mahasiswa Administrasi Publik'Angkatan 2019 Universitas Andalas )
Haluan Padang - Saat ini tengah hangat perbincangan tentang wacana penundaan Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024. Perbincangan yang dimulai oleh kaum elit negeri ini, merembes ke perbincangan publik.
Publik pun merespon dengan beragam pandangan dan argumen. Alhasil, isu soal penundaan Pemilu tahun 2024 ini pun menjadi trending topik. Kritik pedas pun berdatangan dari koalisi publik.
Namun jika ditelisik lebih dalam, wacana penundaan pemilu sebenarnya sudah melanggar apa yang telah diamanatkan oleh konstitusi negara Indonesia. Didalam pasal 22 E ayat 6 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, berbunyi pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah diselenggarakan berlandaskan azas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil setiap lima tahun sekali.
Artinya, negara sudah mengatur pembatasan kekuasaan hanya berlaku selama 5 tahun dalam satu periode. Jadi alasan untuk menunda Pemilu, adalah sebuah hal yang ingin menentang konstitusi negara.
Disamping itu, wacana ini dinilai hanya akal-akalan dari segelintir pihak yang ingin menguji dan memancing publik untuk meyampaikan argumen.
Artikel Terkait
Speech Delay dan Perkembangan Teknologi
NAGARI RAMAH HARIMAU
Menggugat “Bahasa”
Desa Kecil di Kota Kecil
Ilustrasi Tidak Logis