HALUANPADANG - Gil Gladys, salah satu petinggi skincare menyebut telah mengantongi barang bukti kasus pencemaran nama baik yang dilakukan Mayang usai menjalani pemeriksaan di Ditreskrimsus, Polda Metro Jaya pada Kamis (28/4/2022).
Diperiksa selama kurang lebih 3 jam, Gil Gladys dicecar sekitar 28 pertanyaan terkait kasus yang melibatkan adik mendiang Vanessa Angel itu.
Salah satunya mengenai postingan Mayang yang memberikan ulasan buruk terhadap produk Tan skin.
Baca Juga: Stres Dihujat Netizen, Ternyata Mayang Pernah Ingin Bunuh Diri
Perihal kasus ini, pihak Tan Skin mengantongi bukti-bukti berupa surat izin usaha perusahaan terverifikasi hingga izin dari BPOM untuk produk mereka.
"Bukti-bukti sudah lengkap ya," kata kuasa hukum Gil Gladys, Machi Achmad di Polda Metro Jaya, Kamis (28/4/2022).
Terkait pencemaran nama baik dan fitnah, Mayang terancam hukuman 4 tahun penjara, terjerat pasal 27 Ayat 3 Undang-Undang ITE.
Pihaknya telah mengirimkan surat, tapi tak digubris. Sampai saat ini kata Gladys tidak ada itikad baik dari Mayang untuk meminta maaf.
Mayang dilaporkan pihak skincare karena memberi ulasan buruk tentang produk kecantikan tersebut. Kasus terus berlanjut ketika pihak adik mendiang Vanessa Angel itu tidak mengindahkan peringatan.(*)