Angelina Sondakh Bebas dari Lapas, Kadivpas: Masih Harus Wajib Lapor!

- Kamis, 3 Maret 2022 | 13:02 WIB
Angelina Sondakh
Angelina Sondakh



HALUAN PADANG - Hari ini, Angelina Sondakh resmi meninggalkan lapas Perempuan Pondok Bambu, Jakarta Timur setelah 10 tahun lamanya mendekam akibat kasus korupsi Wisma Atlet pada 2012 silam.

Istri dari mendiang Adjie Massaid itu menangis haru saat mengucapkan perpisahan kepada petugas lapas.

"Kepada seluruh kepala lapas dari awal saya masuk sampai sekarang. Alhamdulillah, pembinaanya luar biasa. Terimakasih juga kepada seluruh petugas yang menjaga saya selama 10 tahun ini," katanya dikutip haluanpadang.com dari okezone.com, Kamis (3/3/22).

Baca Juga: Bebas dari Penjara, Angelina Sondakh Langsung Kunjungi Makam Sang Suami

Menghabiskan waktu selama hampir 1 dekade, wanita yang kerap disapa Angie itu mengaku menjalani seluruh program yang diterapkan oleh pihak Lapas Pondok Bambu dan mendapatkan banyak ilmu dari berbagai program yang diikutinya tersebut.

"Terimakasih kepada Kemenkumham yang telah memberikan program-program luar biasa. Tiap hari, kami harus menjalankan program pembinaan untuk menambah ilmu. Sehingga keluar dari sini bisa berguna," tuturnya.

Pada kesempatan itu, Angie juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh sahabatnya di dalam bui. Dia juga menyemangati para sahabat yang masih melanjutkan masa tahanannya di balik jeruji besi.

Baca Juga: Angelina Sondakh Bebas Usai Jalani Masa Hukuman 10 Tahun Penjara: Saya Tidak Patut Ditiru

Seperti diketahui, Angelina Sondakh bebas setelah menjalani masa tahanan selama 9 tahun 10 bulan 5 hari atas kasus korupsi anggaran Wisma Atlet Hambalang.

Setelah dinyatakan bebas, Angelina Sondakh masih diharuskan untuk melakukan wajib lapor.

"Pada hari ini, 3 Maret 2022, Angelina Sondakh sudah dinyatakan bebas. Tapi masih ada kewajiban-kewajibannya untuk melapor ya," imbuh Kadivpas Kemenkumham Jakarta, Marcelina. (*)

Editor: Puspita Indah Cahyani

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Terpopuler

X