HALUAN PADANG - Majelis hakin menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara kepada Gaga Muhammad pada persidangan yang digelar Rabu, 19 Januari 2022.
Putusan yang dijatuhkan majelis hakim tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan sebelumnya.
Selain hukuman kurungan selama 4,5 tahun, Gaga Muhammad juga dikenakan denda sebesar 10 Juta Rupiah.
Baca Juga: Paguyuban Asep Sedunia Nilai Ucapan Arteria Dahlan Melukai Orang Sunda
Menanggapi keputusan hakim tersebut pihak Gaga Muhammad melalui Kuasa Hukumnya, Fahmi Bachdim mengungkapkan adanya kemungkinan banding.
"Saya sudah bilang sama Gaga untuk berpikir-pikir, apakah banding atau tidak. Tapi besar kemungkinan, kita akan mengajukan banding,” kata pengacara Fahmi dikutip dari kanal YouTube Hitz Infotainment.
Namun, Fahmi tidak menjelaskan lebih rinci apa alasan yang membuat pihaknya kemungkinan akan mengajukan banding atas putusan hakim tersebut.
Baca Juga: Gaga Muhammad Divonis 4,5 Tahun Penjara, Ini Tanggapan Greta Irene, Kakak Laura Anna
Diketahui Gaga Muhammad dilaporkan oleh Laura Anna pada 8 Desember 2019 lalu, atas kecelekaan dan cidera yang menimpanya.