HALUAN PADANG - Sidang kasus kecelakaan Gaga Muhammad dan Laura Anna kembali digelar di Pengadilan Jakarta Timur pada Rabu, 19 Januari 2022.
Seperti diketahui Gaga Muhammad mengalami kecelakaan bersama kekasihnya Laura Anna dan menyebabkan wanita tersebut cidera berat dan akhirnya meninggal dunia.
Atas apa yang diaalaminya Laura Anna pun melaporkan Gaga Muhammad pada tanggal 8 Desember 2019 lalu.
Baca Juga: Greta Iren Tunjukan Bukti Chat Gaga Muhammad Minta Laura Anna Bayar Semua Keperluan
Dalam sidang yang dipimpin Hakim ketua, Lingga Setiawan tersebut, Gaga Muhammad dijatuhkan hukuman kurungan penjara selama 4,5 tahun dan denda 10 Juta Rupiah.
Gaga Muhammad secara sah terbukti dan lalai dalam mengemudikan kendaraan sehingga menyebabkan kecelakaan bersama Laura Anna.
"Saudara secara sah terbukti bersalah melakukan tindak pidana mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan dan korban luka berat," kata Hakim Lingga Setiawan dikutip dari Pikiran-Rakyat.
Kecelakaan yang dialami Gaga Muhammad membuat Laura Anna yang menjadi kekasihnya saat itu mengalami Cervical Vertebrae Dislocation atau diskolasi tulang belakang leher yang menyebabkan dirinya mengalami kelumpuhan.