TNKS Wilayah II Sumbar Gelar Lokakarya 'Rembuk Anak Nagari' Kelompok Tani Hutan Konservasi

- Senin, 28 November 2022 | 14:37 WIB

HARIAN HALUAN - Konflik tenurial merupakan salah satu permasalahan mendasar dalam pengelolaan kawasan konservasi tidak terkecuali di Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS).

Hal tersebut disampaikan oleh Ahmad Darwis selaku Kepala TNKS Wilayah II Sumatera Barat, Senin, 28 November 2022, di Padang.

Menurut Ahmad Darwis, TNKS memiliki kawasan seluas 1.389.509,867 hektar dimana sebagiannya mengalami alih fungsi akibat pembukaan lahan oleh masyarakat.

"Untuk TNKS Wilayah II Sumbar dengan luasan 348.125,10 ha, dari luasan tersebut telah dilakukan penelaahan pemetaan dengan menggunakan peta citra satelit terbaru, luas kawasan yang terdegradasi seluas 33.905 ha equivalen dengan 10% dari total luas area pengelolaan Bidang Wilayah II Sumatera Barat, kawasan terdegradasi tersebut  tersebar di berbagai zonasi dalam pengelolaan pada 4 Resort melingkupi Kabupaten Pesisir Selatan, Solok Selatan, Solok dan Dharmasraya Provinsi Sumatera Barat," ujar Ahmad Darwis.

Guna mengurangi lajunya degradasi tersebut dan mengacu pada Peraturan Dirjen KSDAE Nomor: P.6/KSDAE/SET/Kum.1/6/2018 tentang Petunjuk Teknis Kemitraan Konservasi pada KPA dan KSA, Bidang Wilayah II Sumatera Barat dalam kurun waktu 2 (tahun) terakhir memfokuskan arah pengelolaan dengan cara menginventarisir masyarakat-masyarakat yang ada dalam kawasan.

"Pada saat ini telah terbentuk sebanyak 161 Kelompok Tani Hutan (KTH) jumlah anggota 2.625 orang, luas pengelolaan 3.047,27 ha, yang telah diarahkan menjadi mitra konservasi guna membuka peluang dalam mengurai konflik tenurial meliputi pola kemitraan konservasi berupa pemberdayaan masyarakat dan kemitraan konservasi pemulihan ekosistem," katanya.

Dalam upaya tersebut di atas ungkap Ahmad Darwis, diharapkan penerapan dalam hal penyelesaian konflik tenurial melalui kemitraan konservasi merupakan solusi yang lebih bijaksana, dimana ekosistem terpulihkan dan masyarakat turut serta bertanggung jawab terhadap kawasan TNKS melalui Perjanjian Kerja Sama.

"Keberlanjutan dan kelestarian sumberdaya alam hayati yang ada pada kawasan hutan merupakan usaha yang memerlukan keseriusan dan keterlibatan semua elemen stakeholder yang ada. Usaha ini tidak bisa hanya dilakukan oleh pihak pengelola kawasan saja," ungkapnya.

Selain itu, pengetahuan dan kearifan masyarakat khususnya yang berada di sekitar kawasan merupakan salah satu modal utama yang dapat disinergikan dengan upaya pengelolaan yang dilakukan oleh pengelola.

Dijelaskan oleh Ahmad Darwis, pelibatan masyarakat dengan sistem penguatan (empowerment) atau kerja sama (partnership) diyakini merupakan suatu bentuk pelibatan masyarakat yang ideal dengan menganggap masyarakat tidak sebagai objek melainkan subjek yang secara sadar dan bersama-sama melakukan upaya pelestarian kawasan hutan.

"Untuk itu diperlukan suatu kegiatan yang sifatnya kontinu untuk menjaring harapan-harapan masyarakat terkait jaminan keberlangsungan mereka mengelola kawasan konservasi yang legal dan dilindungi oleh hukum dengan tidak meninggalkan kaidah-kaidah konservasi serta kearifan lokal pada masyarakat Sumatera Barat yang menjunjung tinggi nilai ABS-SBK," terangnya.

"Untuk itu, Bidang Wilayah II memfasilitasi kegiatan berupa Lokakarya “Rembuk Anak Nagari Kelompok Tani Hutan Konservasi” Dalam Rangka Pengamanan Kawasan Bersama Masyarakat Berbasis Nagari Melalui Skema Kemitraan Konservasi," pungkasnya. (*)

Editor: Bhenz Maharajo

Tags

Terkini

X