Presiden Teken UU Provinsi Sumbar, Buya Masoed Abidin: Ini Kemajuan Besar

- Selasa, 2 Agustus 2022 | 22:06 WIB
Buya Masoed Abidin
Buya Masoed Abidin

HALUANPADANG.COM - Ulama Sumbar, Buya Masoed Abidin menyambut positif Undang-undang  tentang Provinsi Sumatra Barat  yang resmi ditandatangani oleh Presiden RI Joko Widodo pada 25 Juli 2022.

Buya Masoed menyatakan, lahirnya UU  ini merupakan kemajuan besar  sejak Sumbar jadi Provinsi pasca Sumatera Tengah dipisah menjadi tiga Provinsi yakni Sumbar, Riau dan Jambi.

"Barulah hari ini ada penggakuan keberadaan Sumatera Barat sebagai Provinsi. Ini adalah sebuah kemajuan," ungkap Buya Masoed, Senin (1/8/2022).

Baca Juga: Wako Genius Umar Lepas Keberangkatan Peserta Pelatian Vokasi

UU nomor 17 tahun 2022 ini memuat karakteristik masyarakat Minangkabau yang berdasarkan pada nilai falsafah adat basandi syarak, syarak basandi kitabullah.

Pelaksanaan nilai falsafah adat basandi syara', syara' basandi kitabullah berlandaskan pada nilai-nilai Pancasila dan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia,

Buya Masoed menyatakan, dalam UU tersebut, tertera jelas pengakuan karateristik dan filosofis kebudayaan masyarakat Sumatera Barat berdasarkan adat basandi syara’, syara’ basandi kitabullah.

Baca Juga: Kaya Pesan Moral, Pemko Padang Apresiasi Film Surga Untuk Mama

"Maka jangan disingkat lagi dengan ABS -SBK. Karena jika hanya singkatan  nanti bisa saja diartikan  Asal Bapak Sanang - Salamo Banyak Kepeng," ingat Buya.

Dalam pelaksanaan UU tersebut, kata Buya Masoed tegas dinyatakan, menghormati keberadaan nagari dan keberadaan adat salika nagari.

"Otonomi nagari merupakan power daerah ini. Kekuatan pembangunan Sumbar bersumber dari bawah ke atas(bottom up) dengan dasar kebudayaan. Ini kekayaan pembangunan," ungkapnya.

Namun Buya Masoed juga menekan betapa pentingnya pendalaman tentang nilai-nilai budaya yang ada di Sumatera Barat.

"Sumbar ini kaya dengan budaya Minang Kabau dan juga budaya Mentawai. Jadi, jangan ada diskriminasi," tegasnya.

Terakhir menurut Buya, pengiring UU ini harus padat dalam Perda. Padat dalam artian Perda yang menjawab seluruh masalah Sumbar tentang sosial, politik, ekonomi,n pembangunan dan budaya. Termasuk soal toleransi dan kekuatan bersama," pungkas Buya. (*)

Halaman:

Editor: Dodi Caniago

Tags

Terkini

Dua Warga Agam Tertimbun Longsor di Area Masjid

Sabtu, 25 Maret 2023 | 13:46 WIB
X