HALUAN PADANG - Sejumlah 15 KRK dari 62 Kepala Regu Kerja Koperbam Teluk Bayur Kota Padang mempertanyakan hasil pemilihan pengurus baru pada 7 Juni 2022 silam.
Pasalnya, ditemukan kelebihan 9 surat suara saat pemilihan tersebut berlangsung, sehingga perwakilan dari 15 KRK tersebut melayangkan surat gugatan Nomor 002/04/KN2/07/22 yang ditujukan kepada pembina koperasi dan Panitia Pemilihan Pengurus, diteken oleh para kandidat nomor urut 2, yakni Paiman selaku calon ketua, Zulman T sebagai calon sekretaris, dan Masril sebagai calon bendahara
Menurut Zulman, pemilihan pada 7 Juni 2022 disaksikan oleh semua peserta pemilih, pengawas koperasi dan pembina Koperbam; Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), Kepala Dinas Koperasi Padang, dan Kabid Disnaker Padang.
“Dari perhitungan kami, ada sebanyak 9 surat suara gaib dalam pemilihan kemarin itu,” ucap Zulman didampingi para anggota Koperasi Bongkar Muat Telukbayur di Kota Padang, Senin 4 Juli 2022.
Baca Juga: Jokowi Singgung Pasal 33 UUD 1945, LaNyalla: Saatnya Koperasi Rakyat Bangkit
Menurutnya, penghitungan surat suara sebelum pemilihan oleh pembina/ pengurus koperasi berjumlah 601 lembar, dan disampaikan kepada semua yang hadir.
Diketahui, penyelenggaraan pemilihan dimulai pukul 08.00 hingga pemilihan ditutup 14.00 WIB. Ada 49 surat suara yang tidak terpakai, karena pemilih tidak datang.
Setelah itu, dilakukan penghitungan surat suara; Kandidat 1 (Calon Ketua Chandra, Calon Sekretaris Nursal Uce, Calon Bendahara Muhardi, Calon Badan Pengurus Riswan, anggota Abu Zamar dan Mardis) meraih 279 suara.
Kandidat 2 yakni Calon Ketua Paiman, Calon Sekretaris Zulman, Calon Bendahara Masril, Calon Badan Pengurus Irwan, anggota Oyon F dan Muchlis, meraih 278 suara.