HALUANPADANG.COM - Tim penyidik Komisi Pemberantasan korupsi (KPK), tengah membongkar kasus mega korupsi pengurusan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) daerah tahun anggaran 2021.
Salah satu tersangka dugaan korupsi dana PEN, Rusdianto Emba diperiksa KPK hari ini, Senin (27/6).
Rusdianto Emba dipanggil dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengurusan dana (PEN) daerah tahun anggaran 2021.
Baca Juga: Emirsyah Satar dan Soetikno Soedarjo Jadi Tersangka Korupsi Pengdaan Pesawat
"Hari ini (27/6) tim penyidik KPK memanggil tersangka LMRE (Rusdianto Emba) dalam perkara dugaan korupsi pengurusan dana PEN Kolaka Timur 2021," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (27/6).
Ali mengatakan, Rusdianto Emba sudah memenuhi panggilan penyidik KPK. Rusdianto tengah menjalani pemeriksaan tim penyidik.
"Saat ini yang bersangkutan telah hadir di Gedung Merah Putih KPK dan masih dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik KPK. Perkembangannya akan disampaikan," kata Ali.
Baca Juga: Seminggu Hanyut, Seorang Pelajar Ditemukan Meninggal Dunia
Sebelumnya, nama Rusdianto muncul dalam dakwaan mantan Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri Mochamad Ardian Noervianto. Ardian Noervianto didakwa menerima suap sebesar Rp 2.405.000.000 atau Rp 2,4 miliar.
Tim jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) meyakini Ardian menerima suap itu agar Kabupaten Kolaka Timur mendapatkan dana pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tahun anggaran 2021.
"Melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, yaitu menerima hadiah atau janji, yakni menerima uang seluruhnya Rp 2.405.000.000,00," ujar jaksa KPK dalam surat dakwaan saat itu. (*)
Sumber: Merdeka.com