HALUAN PADANG - Konsisten Polda Sumatera Barat dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya terlihat jelas.
Usai mengungkap puluhan kilogram narkoba jenis sabu di Bukittinggi beberapa waktu lalu, kemarin giliran Polres Solok Kota yang berhasil menggagalkan peredaran ganja kering yang mencapai puluhan kilogram.
"Hampir 63 kilogram ganja kering yang berhasil diungkap oleh Satresnarkoba Polres Solok Kota," kata Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu Setianto, Sabtu, 11 Juni 2022, di Padang.
Baca Juga: Tertib Berlalu Lintas, Polda Sumbar Gelar Operasi Patuh Singgalang 2022, Catat Tanggalnya!
Dikatakan, pelakunya berinisial MH (24), warga Perumnas Batu Kubung, Jorong Simpang Sawah Baliak, Nagari Koto Baru, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok.
Ia ditangkap di jalan Lingkar Tabek Puji, RT 002, RW 005, Kelurahan Nan Balimo, Kecamatan Tanjung Harapan, Kota Solok, Jumat, 10 Juni 2022, siang.
"Bermula dari informasi masyarakat bahwa di lokasi tersebut diduga sering terjadi transaksi narkoba," ujarnya.
Baca Juga: Jual Sisik Trenggiling, Seorang Pria Ditangkap Ditreskrimsus Polda Sumbar
Selanjutnya, Tim opsnal Satresnarkoba Polres Solok Kota melakukan penyelidikan terkait informasi yang didapatkan tersebut.
Pada saat di TKP, polisi menemukan pelaku yang gerak geriknya mencurigakan sehingga petugas langsung mengamankan pelaku yang saat itu sedang berdiri di samping sebuah mobil pikap.
Saat pelaku diamankan, petugas Satresnarkoba menemukan sebuah karung yang dibungkus dengan plastik hitam yang berisikan 22 paket ganja kering yang dibalut dengan lakban warna coklat di atas mobil pikap.
Baca Juga: Polda Sumbar Kembali Ungkap Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi
Kemudian, polisi juga melakukan pemeriksaan terhadap pondok yang berada di lokasi yang berjarak lebih kurang 3 meter.
Dari hasil pemeriksaan itu, polisi kembali menemukan 3 paket ganja kering yang dibalut dengan lakban warna coklat, sebuah karung yang dibungkus dengan plastik hitam yang berisikan 21 paket ganja kering.
Selanjutnya juga ditemukan sebuah karung yang dibungkus dengan plastik hitam yang berisikan 17 paket ganja kering yang dibalut dengan lakban warna coklat.