HALUAN PADANG - Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Sumatera Barat (Sumbar) telah melakukan pemeriksaan terhadap empat sapi kurban yang sakit di daerah Palangki, Kabupaten Sinjunjung.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, disimpulkan bahwa keempat sapi terjangkit penyakit mulut dan kuku (PMK).
"Kita mendapat informasi pada 12 Mei 2022 lalu. Hasil laboratorium tadi baru keluar dan ternyata sapi-sapi tersebut positif PMK," kata Kadis Peternakan Sumbar Erinaldi, Jumat, 13 Mei 2022, saat ditemui di ruangannya.
Baca Juga: Polri Siapkan Upaya Mitigasi Cegah Penyebaran PMK Hewan Ternak
Pasca temuan itu, kata Eri, pihaknya melakukan penutupan pasar ternak untuk sementara waktu. Karena pasar ternak merupakan titik penyebaran.
"Sementara untuk antisipasi penyebaran penyakit, kita melakukan isolasi selama 14 hari dari kedatangan sapi yang masuk. Berlaku tidak hanya di Sijunjung, termasuk seluruh pasar ternak yang ada Sumbar," katanya.
Lebih lanjut ia menyebut, keempat sapi tersebut berasal dari Riau.
Untuk langkah selanjutnya, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Polda Sumbar guna memperketat pengawasan bagi kendaraan yang membawa sapi dari luar Provinsi Sumbar.
"Seluruh kendaraan yang membawa ternak akan di periksa, dan ditanya kelengkapan surat asal ternak. Pemeriksaan ini akan dilakukan di delapan titik pintu masuk Sumbar, seperti di Rao, Pasaman, Rimbo Data, Payakumbuh, Gunung Medan, Dharmasraya," sebutnya.
Terkait hal itu, Gubernur Sumbar pun telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) no 559/ED/GSB 2022 tentang pengendalian dan penanggulangan terhadap ancaman masuk dan penyebarnya penyakit mulut dan kuku (food and disease)/(PMK) di Sumbar.
Dalam SE yang di terbitkan pada 12 Mei 2022 tersebut, tertulis larangan jual beli ternak ruminansia (sapi, kerbau, kambing, dan domba) dari wilayah yang sedang terjangkit kasus PMK.
Selain itu, dalam SE tersebut juga dikatakan bahwa telah membentuk gugus tugas penanganan wabah PMK sesuai kewenangan dengan melibatkan instansi, akademisi, pakar, maupun pihak lain.(*)