Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung Kebudayaan Sumbar, Kejari Padang akan Minta Keterangan Ahli

- Kamis, 12 Mei 2022 | 15:51 WIB
Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung Kebudayaan Sumbar
Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung Kebudayaan Sumbar

HARIAN HALUAN - Kejaksaan Negeri Padang (Kejari) Padang bersiap untuk memeriksa ahli terkait kasus dugaan korupsi proyek lanjutan pembangunan gedung kebudayaan di Taman Budaya Sumatera Barat dengan alokasi anggaran Rp31 miliar.

Selain itu, menurut Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejari Padang Therry Gutama, pihaknya juga tengah dalam proses memeriksa saksi, barang bukti berupa dokumen-dokumen terkait, serta alat bukti lainnya.

"Sekarang masih proses pemeriksaan saksi-saksi dan alat bukti, kemungkinan juga ahli, serta barang bukti berupa dokumen-dokumen terkait," ucapnya ketika ditemui Harian Haluan di Kantor Kejari Padang, Kamis, 12 Mei 2022.

Adapun ahli yang akan diperiksa yakni ahli yang memahami persoalan dalam pembangunan tersebut, antara lain terkait fisik dan konstruksi, pengadaan barang dan jasa, serta terkait kerugian negara.

Baca Juga: 26 Titik Kejadian Tercatat Pada Peristiwa Angin Kencang di Kota Padang, Rabu 12 Mei 2022 Kemarin

Sementara itu saksi-saksi yang telah diperiksa sebanyak 20 orang, berasal dari Dinas Bina Marga, Cipta Karya dan Tata Ruang (BMCKTR) Sumbar, konsultan pengawas, konsultan perencana, serta kontraktor.

Sebelumnya diketahui, Kejari Padang memulai memeriksa kasus tersebut setelah menerima laporan masyarakat, kemudian penyelidikan dimulai sejak 24 Februari 2022 silam.

Setelah melalui proses penyelidikan, Kejari menemukan adanya unsur tindak pidana sehingga kasus dinaikkan ke tahap penyidikan pada 30 Maret 2022 lalu.

Therry menyebut, pihaknya menemukan indikasi kerugian negara yang disebabkan adanya pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak.

Diketahui, pembangunan tersebut dilakukan menggunakan bahan material impor, tidak sesuai dengan instruksi presiden untuk menggunakan produk dalam negeri, sehingga biaya pembangunan lebih mahal.

Selain itu, terdapat dugaan penyimpangan dalam tahap lelang. "Ada kejanggalan pada saat pelelangan dan adanya perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara," sebut Therry Gutama.

Oleh karena itu, pembangunan gedung terbengkalai dan dan putus kontrak ketika mencapai proses 8,1 persen. Sementara, pembayaran senilai Rp8 miliar telah dilakukan untuk pengerjaan 28 persen.(*)

Editor: Heldi Satria

Tags

Terkini

X