HALUAN Padang - Terekam CCTV saat melakukan aksi pencurian di Kompleks Taman Citra Berlindo, seorang pria dibekuk oleh Tim opsnal Polsek Koto Tangah. Pelaku diketahui berinisial NE (32) yang berdomisili tak jauh dari lokasi kejadian.
"Dalam melakukan aksinya, palaku mencongkel jendela rumah milik korbannya," ujar Kapolsek Koto Tangah,AKP Afrino Chaniago kepada haluan, Rabu, 11 Mei 2022.
Afrino menjelaskan, korban bernama Eka Putri Yeni (30 tahun). Korban juga telah melaporkan peristiwa yang menimpanya pada 9 Mei 2022 ke Polsek Koto Tangah, dengan kehilangan satu unit Handphone Samsung E 7.
"Korban ini saat bangun di pagi hari, mengetahui handphonenya hilang, dan saat dilakukan pengecekan diketahui rumahnya sudah di masuki Padang.harianhaluan.com/tag/maling">maling dengan cara masuk jendela," tutur Afrino
Mendapati laporan tersebut, kata Afrino, Tim Reskrim Polsek Koto Tangah langsung melakukan penyelidikan ke rumah Korban, di dapati ada cctv dan dari situ pihaknya mendapatkan informasi.
"Ternyata aksi pelaku tersebut sempat terekam cctv rumah, yang memudahkan kita mencari pelaku," katanya.
Pelaku langsung kita ringkus tidak jauh dari rumah korban, dan selanjutnya dibawa ke Polsek Koto Tangah Tampa adanya perlawanan.
"Atas perbuatannya pelaku tersebut, pelaku terancam pasal 363 KUHP dengan hukuman penjara paling lama 7 tahun penjara," tutupnya. (*)