HALUAN PADANG - Warga Pauh Padang dan Sungai Buluh Barat Kab. Padang Pariaman menyerahkan trenggiling (Manis javanica) dan kukang (Nycticebus coucang) ke BKSDA Sumbar.
BKSDA Sumbar mendapat laporan dari masyarakat terkait ditemukannya satwa jenis kukang di Korong Tanjung Basung, Nagari Sungai Buluh Barat, Kabupaten Padang Pariaman di sebuah kedai buah pada 29 April 2022.
Selain itu, satwa jenis trenggiling juga ditemukan di gudang milik warga di Pauh, Padang pada 5 Mei 2022.
Menanggapi itu, BKSDA Sumbar mengerahkan 2 tim WRU yakni tim WRU Balai dan Tim WRU Seksi II dan langsung melakukan evakuasi.
"Setelah dilakukan observasi oleh tim, satwa dinyatakan dalam keadaan baik, tidak ada luka atau cedera dan bergerak aktif dan selanjutnya tim memutuskan untuk langsung melakukan lepas liar ke habitatnya," jelas Kepala BKSDA Sumbar Ardi Andono melalui keterangan tertulis yang diterima Haluan pada Senin, 9 Mei 2022.
Satwa kukang dilepasliarkan di SM Barisan Korong Asam Pulau Nagari Anduring Kab. Padang Pariaman pada 5 Mei 2022 dan satwa jenis trenggiling dilepasliarkan di Hutan Pendidikan Biologi Unand yang berbatasan dengan Suaka Marga Satwa Barisan pada 7 Mei 2022.
Menurut Kepala BKSDA Sumbar, kukang dan trenggiling termasuk satwa langka yang mengalami penurunan populasi secara signifikan, disebabkan oleh beberapa faktor.
"Populasi kukang dan trenggiling ini mengalami penurunan tajam yang disebabkan oleh perburuan secara liar untuk diperdagangkan, sebagai hewan peliharaan eksotis, dan terkadang digunakan untuk obat tradisional " terang Ardi.
Populasi yang tersisa memiliki kepadatan yang rendah, dan kehilangan habitat merupakan ancaman besar bagi kelestarian satwa," lanjutnya.
Sebagaimana diketahui, menurut P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 satwa Kukang dan Trenggiling merupakan hewan yang dilindungi dengan status Kritis (Critically Endangered) berdasarkan IUCN (International Union for Conservation of Nature).
Dengan demikian, Kepala BKSDA Sumbar menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada warga yang dengan kesadaran sendiri telah menyerahkan satwa langka tersebut.
"Kami menghimbau agar masyarakat untuk tidak menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakansatwa dilindungi dalam keaadaan hidup atau mati ataupun berupa bagian tubuh, telur dan merusak sarangnya," tegas Ardi.
Menurutnya, semua itu tercantum dalam UU no. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemya yang jika melanggar sanksi hukumnya berupa pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak seratus juta rupiah.(*)