Haluanpadang.com - Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang, Sumatera Barat menangkap pria insial G (42), karena melakukan aksi pencurian handphone milik korban di kawasan Pantai Padang.
Mantan Atlet Tinju hadalan Sumbar itu diketahui sudah empat kali keluar masuk penjara, namun sepertinya tak membuat jera warga Gang Sempit didaerah Indarung, Kecamatan Lubuk Kilangan itu.
Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Dedy Andriansyah menjelaskan aksi pencurian tersebut terjadi pada Jumat , dikawasan Pantai Padang.
Baca Juga: Tertangkap! Ini Dia Wajah Tukang Palak Pengujung di Pantai Padang
"Jadi pada saat itu korban yang tengah melewati jalan samudera dekat mesjid mujahidin samping poll NPM, kemudian datang pelaku langsung memepet korban dan ambil secara paksa dari tangan korban," jelasnya, Jumat (6/5/2022).
Tidak terima atas kejadian tersebut, korban melapor ke Polresta Padang, dan mengatakan diketahui lari ke arah pasar Raden Saleh, Kecamatan Padang Barat.
"Setelah mendapatkan laporan, kami langsung melakukan penyelidikan dan pengumpulan data dari masyarakat atas kasus penjambretan HP tersebut," ujarnya.
Baca Juga: Pantauan Arus Balik, Padat Merayap di Jalur Bukittinggi - Payakumbuh
Setelah kita mengumpulkan informasi dari masyarakat, kata Dedy, ternyata pelaku berinisial G, akan melakukan aksi yang sama di kawasan By pass Kuranji.
"Pelaku ini akan melakukan aksi jambret lagi, dikawasan Kuranji, lalu kita melakukan pengintaian, dan saat ingin melakukan aksinya pelaku langsung kita ringkus," ungkap Dedy.
Saat dilakukan, lanjut Dedy kita langsung interogasi dan pelaku mengakui telah melakukan pencurian di kawasan pantai Padang, kemudian pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Polresta Padang guna dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut.
"Pelaku tersebut saat dibawa ke Polresta Padang, tidak diharapkan melakukan perlawanan dan berusaha sendiri, diberikan tembakan dibagian kaki," kata Dedy
Atas kejadian tersebut pelaku dibawa ke Mako polresta Padang untuk melakukan tindakan lanjutan dan atas kasus pelaku diancam dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara. (*)