HALUAN PADANG - Satpol PP Kota Padang mengamankan puluhan botol minuman beralkohol golongan B, di salah satu lokasi sarana olahraga biliar, Jumat, 15 April 2022, sekitar pukul 23.00 WIB.
Hal itu diungkapkan oleh Kabid Penegak Peraturan Perundang Undangan Daerah (P3D) Bambang Suprianto usai melakukan pemeriksaan dan pengawasan ke tempat-tempat hiburan dan sarana olahraga.
"Pada saat giat berlangsung, di salah satu tempat biliar yang berlokasi di jalan Thamrin No. 5, kita menemukan sejumlah minuman beralkohol golongan B di dalam etalase", katanya.
Selain itu, Bambang menyebut, pemilik juga telah melanggar surat Edaran Walikota Padang, tentang pelaku usaha yang menyalahi aturan berkegiatan selama Ramadan.
Mendapati hal itu, petugas langsung mengambil langkah tegas dengan mengamankan puluhan botol minuman beralkohol tersebut untuk dibawa ke Mako Satpol PP sebagai barang bukti.
"Kepada pemilik usaha, kita berikan surat panggilan untuk menghadap PPNS di Mako Senin depan", kata Bambang.

"Satpol PP akan terus melakukan penertiban terhadap pelanggaran yang ditemukan di lapangan", ucapnya.
Lebih lanjut, ia mengimbau kepada masyarakat agar bersama-sama menjaga kondisi Kota Padang agar lebih baik.