Haluan Padang - Setelah melewati proses panjang, akhirnya Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) sah menjadi undang-undang (UU).
Pengesahan itu disepakati DPR dalam pengambilan keputusan tingkat II di Rapat Paripurna ke-19 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2021-2022.
Hadir secara langsung dalam proses pengesahan UU tersebut. Athari Gauthi Ardi, anggota DPR RI Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN).
Baca Juga: Beri Perhatian Khusus, Athari Terus Dorong Kemajuan Kereta Api di Sumatera Barat
Ia berharap UU itu dapat menjawab masalah kekerasan seksual yang akhir-akhir ini marak terjadi.
“Alhamdulillah tadi kita telah mengesahkan RUU TPKS menjadi UU. Mudah-mudahan ini bisa menjawab masalah kekerasan seksual yang akhir-akhir ini semakin mengkhawatirkan,” kata Athari kepada Haluan Padang (12/4/2022).
Athari berharap UU tersebut dapat diimplementasikan dengan baik, agar bisa memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak serta dan menyelesaikan kasus-kasus kekerasan lainnya.
Baca Juga: Sambut Perantau, Athari Bersama Komisi V DPR RI Tinjau Kesiapan Sumbar Menghadapi Arus Mudik Lebaran
“Tentu kita sangat berharap undang-undang ini bisa diiplmentasikan dengan baik. Dengan undang-undang ini, kita lindungi para perempuan dan anak-anak kita, serta meminimalisir kasus-kasus kekerasan seksual,” ujar legislator muda Minangkabau itu.
Artikel Terkait
Usulan Athari Diterima, Kementerian PUPR Segera Normalisasi Batang Lembang dan Batang Tapan
Setelah Bertahun Tahun Menunggu, Athari Gauthi Ardi Wujudkan Impian Masyarakat Sirukam
Pasca Komunikasi dengan Athari, Usulan Wabup Pessel Diganjar 32 M
Sinergi dengan Athari, Bupati Solok Berhasil Bawa Anggaran Pusat 19,2 M untuk Normalisasi Batang Lembang
Insiden Desa Wadas, Athari : Jangan Bertindak Seperti Penjajah!