HALUAN PADANG - Polda Sumbar berhasil mengungkap kasus tambang emas ilegal di dua lokasi berbeda di Sumatera Barat.
Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Satake Bayu Setianto, saat jumpa pers di Mapolda Sumbar, Senin, 28 Maret 2022.
Dikatakan Satake Bayu, untuk lokasi pertama yaitu di pinggiran aliran sungai Batang Kuantan, Jorong Siluka, Kenagarian Durian Gadang, Kabupaten Sijunjung.
Sementara lokasi kedua, di Jorong Lanai Hilir Bandar Padang Pembangunan, Kenagarian Cubadak, Kecamatan Duo Koto, Kabupaten Pasaman.
"Dari dua lokasi tersebut, turut diamankan empat orang pelaku beserta sejumlah barang bukti. Dua pelaku kita amankan di Sijunjung, dua lagi di Pasaman", kata Satake Bayu.
Lebih lanjut dikatakannya, pelaku yang diamankan di Sijunjung, merupakan laki-laki berinisial P (54) asal Jakarta yang bertindak sebagai pengawas lapangan.
Baca Juga: Polisi Peduli, Polwan Polda Sumbar Salurkan Bantuan untuk Korban Gempa di Malampah Pasaman
Pelaku lainnya juga laki-laki berinisial A (35) asal Jawa Barat yang dalam hal ini bertindak sebagai operator alat berat di lokasi yang sama.
"Mereka berdua kita amankan pada Kamis, 24 Maret 2022, dengan barang bukti berupa satu unit alat berat jenis exskavator, satu buah kunci kontak alat berat, satu unit komputer alat berat, satu sekring alat berat, dua selang spiral, dua buah dulang tambang dan emas hasil tambang", tambahnya.
Dalam pengungkapan kasus ini, Polda Sumbar mendapat informasi awal dari masyarakat tentang adanya aktifitas tambang emas ilegal.
Baca Juga: Diserang Buaya, Kaki Warga Pasaman Barat Nyaris Putus Saat Wudhu' di Sungai
"Selanjutnya berdasarkan perintah dari Dirreskrimsus Polda Sumbar, personil Subdit IV Ditreskrimsus Polda Sumbar bersama personil Sat Reskrim Polres Sijunjung turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan", tuturnya.
Dari pengakuan pelaku, mereka telah melakukan aktifitas tambang tersebut terhitung sejak tanggal 14 Februari 2022.