Aturan UKT Unand Dinilai Mencekik, Mahasiswa Minta Rektor Berikan Solusi

- Senin, 14 Maret 2022 | 19:30 WIB
Aksi mahasiswa Unand yang menuntut pihak kampus agar memberikan solusi dalam meringankan pembayaran UKT. (Foto : Daffa Benny/ Haluan Padang)
Aksi mahasiswa Unand yang menuntut pihak kampus agar memberikan solusi dalam meringankan pembayaran UKT. (Foto : Daffa Benny/ Haluan Padang)

Haluan Padang - Aliansi Mahasiswa Peduli Universitas Andalas (AMPU) menggelar aksi di lingkungan kampus tersebut, Senin (14/3/2022). Aksi mereka ini didasari aturan Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang dinilai mencekik mahasiswa.

Pasalnya, sampai sekarang Unand belum juga memberikan solusi bagi mahasiswa yang tidak lulus Kartu Indonesia Pintar-Kuliah (KIP-K). Karena itulah, mahasiswa ingin pihak kampus untuk memperpanjang masa pembayaran UKT bagi mahasiswa reguler maupun mandiri.

Disamping itu dalam kajian AMPU, keringanan yang diberikan pihak kampus terkati dengan solusi pembayaran UKT juga belum tepat sasaran.

Baca Juga: Buntut Pedagang Kaki Lima Tidak Boleh Jualan di Areal Kampus, Puluhan Pedagang Tertahan di Gerbang Unand

"Kebijakan UKT diharapkan menjadi solusi bagi mahasiswa agar tidak mengeluarkan uang dan biaya lain selama 8 semester. Namun faktanya malah menjadi jurang yang menghadapkan mahasiswa pada pilihan, berhenti atau melanjutkan pendidikan," ujar anggota AMPU, Kamillya Zahra. 

Anggota AMPU dari Fakultas Hukum, Annisaun menyampaikan Unand seharusnya berlandaskan pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 25 Tahun 2020

"Secara gamblang peraturan itu menegaskan bahwa kebijakan mengenai uang kuliah tunggal yang dibebankan kepada setiap mahasiswa harus berdasarkan pada kemampuan ekonomi masing-masing sebagaimana tertera dalam pasal 7. Dengan begitu, tujuan meringankan biaya pendidikan mahasiswa bisa tercapai," sebutnya. 

Baca Juga: Unand bakal Tertibkan Pedagang Kaki Lima Demi Keasrian Kampus, Mahasiswa Protes

Ia menambahkan, amanat mengenai penerima KIP-K sebanyak minimal 20% juga tertuang dalam pasal 14.

Kamilla menilai, Kemendikbud dan jajarannya sudah memberi peluang kepada mahasiswa yang membutuhkan bantuan biaya pendidikan lewat KIP-K. Namun ketidakmerataan kesempatan ini terus terjadi.

"Lewat proses penyeleksiannya, bantuan KIP-K sudah diberikan. Namun tidak semua yang berhak bisa mendapatkannya," jelasnya.

Kemudian salah satu mahasiswa dari Sastra Daerah yang tidak ingin disebutkan namanya mengeluhkan ketidaktepatan sasaran KIP-K ll. Sehingga mereka yang pantas mendapatkan malah tidak lolos dalam seleksi.

Baca Juga: Dua Spesialis Pencuri Kabel PT KAI Dibekuk Polsek Pauh, Pernah Beraksi di Kampus Unand dan PPI Indarung

"Sekarang saya kebingungan antara melanjutkan pendidikan atau tidak," sebutnya, tertulis dalam kajian AMPU.

Halaman:

Editor: Hajravif Angga

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Dua Warga Agam Tertimbun Longsor di Area Masjid

Sabtu, 25 Maret 2023 | 13:46 WIB

Deretan Orang Terkaya RI dari Bisnis Kelapa Sawit

Selasa, 21 Maret 2023 | 12:10 WIB
X