Haluan Padang - Beberapa saat setelah Kepala Dinas Kesehatan Payakumbuh, Bakhrizal ditahan oleh Kejaksaan Negeri Payakumbuh, Jumat (11/3/2022) atas dugaan korupsi dana Covid-19. Nama pemimpin pemerintahan tertinggi di kota tersebut disebut-sebut oleh Zamri SH, Pengacara Bakhrizal.
Disamping itu, Zamri menyebutkan "Walikota". Namun, tidak terang apakah walikota tersebut adalah Riza Falepi yang merupakan Walikota Payakumbuh, atau tidak.
"Ini bukan inisiatif klien. Ini sudah merupakan suatu penetapan dari pimpinan supaya menyiapkan itu semua," sebut Zamri saat diwawancarai wartawan di halaman Kejari Payakumbuh, Jumat siang.
Baca Juga: Kepala Dinas Kesehatan Payakumbuh Resmi Ditahan Kejaksaan, Buntut Kasus Dugaan Korupsi Dana Covid
Saat wartawan bertanya siapa pimpinan yang dimaksud tersebut, Zamri berulang kali menyebut "Walikota".
"Nanti akan kami konfirmasi lagi. Itu khan jelas pimpinannya adalah Walikota," katanya.
Baca Juga: Jadi Tersangka Penyimpangan Dana Covid-19, Bakhrizal Sebut Dirinya Belum Tentu Bersalah
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Payakumbuh menahan Kepala Dinas Kesehatan Payakumbuh, Bakhrizal. Penahanan ini dilakukan dalam rangkaian proses kasus dugaan korupsi dana Covid-19 untuk pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) tahun anggaran 2020. Dimana kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 195 juta.
Bakhrizal sendiri sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Payakumbuh pada 25 November 2021 silam.
Artikel Terkait
Dugaan Korupsi Dana Covid, Dua Bank Turut Digeledah Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi di Payakumbuh
Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi Periksa Belasan Saksi Kasus Dugaan Korupsi Dana Covid di Payakumbuh
Inilah Tujuh Fakta Kasus Dugaan Korupsi Dana Covid Payakumbuh
Kepala Dinas Kesehatan Payakumbuh Sah Jadi Tersangka Penyimpangan Dana Covid-19
Kejari Payakumbuh Kantongi 4 Bukti Terkait Keterlibatan Kadinkes dalam Kasus Dana Covid-19
Selain Kadinkes, Kejari Payakumbuh Sebut Ada Tersangka Lain Terkait Korupsi Dana Covid-19