Haluan Padang - Sejumlah pedagang tertahan di gerbang kampus Universitas Andalas karena tidak diperbolehkan masuk oleh satuan Pengamanan (Satpam), Jumat (4/3/2022). Pelarangan masuk tersebut dilakukan setelah keluarnya Surat Edaran 19/UN16.WR2/RT/2022 perihal penataan dan penertiban pedagang kaki lima oleh Rektorat tanggal 1 Maret 2022.
Surat Edaran yang mengatur tata kelola pedagang tersebut, bakal melarang pedagang yang berjualan di lorong gedung perkuliahan, perkantoran, pinggir jalan, taman, trotoar dan area parkir Kampus Unand.
Pantauan Haluan Padang, pedagang sempat memprotes surat edaran tersebut kepada satpam yang berjaga di gerbang kampus. Namun, beberapa orang Satpam tidak bisa menjawab protes tersebut karena harus menjalankan aturan yang berlaku di kampus Unand.
Baca Juga: Unand bakal Tertibkan Pedagang Kaki Lima Demi Keasrian Kampus, Mahasiswa Protes
Dengan adanya aturan baru ini, sejumlah pedagang berencana bakal menemui Rektor atau Wakil Rektor II Unand untuk meminta kejelasan aturan baru ini. Pasalnya, aturan tersebut dinilai sepihak dan tidak pernah mengajak pedagang untuk berdiskusi terlebih dahulu.
""Sekarang ada kendala dan belum ada solusinya. Rencananya akan mencari solusi itu untuk menghadap Rektor atau Wakil Rektor II, bagaimana solusinya," ujar Anjang, salah satu pedagang kaki lima pada Haluan Padang
Dengan adanya aturan baru ini, Anjang dan pedagang lain terancam tidak bisa lagi mencari hidup. Apalagi sejumlah pedagang langsung terputus mata pencahariannya.
"Masalahnya kami bukan sehari dua hari sudah jualan, sudah puluhan tahun, kami jualan di kampus ini turun temurun. Itu yang kami sayangkan, kampus memutuskan sepihak," ujarnya.
Sebelumnya pihak kampus melarang pedagang berjualan di lorong gedung perkuliahan dan perkantoran, pinggir jalan dan trotoar, taman, serta area parkir di lingkungan kampus Unand.
Peraturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 19/UN16.WR2/RT/2022 yang dirilis pada 1 Maret 2022.
Dalam surat edaran tersebut tertulis, pedagang tidak boleh berjualan di area kampus kecuali di area yang sudah disiapkan.
Namun, pedagang merasa pernyataan dalam surat itu hanya omong kosong, karena Unand tidak menyediakan tempat untuk berjualan bagi para pedagang tersebut.
Baca Juga: Wacana DIM Kembali Mengemuka, Pengamat Unand : Masih Berat
Artikel Terkait
Terapkan Permendikbud, AMPU Minta Unand Libatkan Mahasiswa Ikut Tangani Kasus Kekerasan Seksual
STP Unand Mengembangkan Produk Teh Hijau dan Roti Berbasis Inovasi
Dukung Permendikbud No 30 Tahun 2021, Unand Segera Bentuk Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual
Jelang tahun 2022, Tim Pengabdian Unand sasar Petani Keramba Agam
Unand Bertahan di 10 Besar Universitas Terbaik di Indonesia, Merosot Jauh di Level Global