Haluan Padang - Pihak rektorat Universitas Andalas (Unand) mengeluarkan Surat Edaran No 19/UN16.WR2/RT/2022 perihal penataan dan penertiban pedagang kaki lima.
Bagi pedagang di sekitar kampus yang berjualan di lorong gedung perkuliahan, perkantoran, pinggir jalan, taman, trotoar dan area parkir bakal ditertibkan. Peraturan ini dirilis pada 1 Maret 2022.
"Dalam rangka menjaga ketertiban, kebersihan, dan keindahan kampus Universitas Andalas perlu kami sampaikan hal-hal sebagai berikut, berjualan di lingkungan kampus hanya boleh di tempat yang disediakan oleh pihak Universitas Andalas," bunyi surat yang ditandatangani oleh Wakil Rektor II Universitas Andalas, Prof Wisma Arif Harahap tersebut.
Baca Juga: Pedagang Daging Sapi Rencanakan Mogok, Pengusaha Rumah Makan Padang Khawatir
Kemudian tertulis, pedagang dilarang berjualan di selasar/lorong gedung perkuliahan/perkantoran di sepanjang pinggir jalan/trotoar, taman, dan area parkir di lingkungan kampus Universitas Andalas.
Dengan demikian, pihak Unand meminta pedagang-pedagang yang biasa berjualan di area tersebut untuk segera memindahkan lapak berjualan mereka.
"Diminta kepada saudara untuk segera mengangkat dan memindahkan semua lapak dagangan termasuk gerobak, becak motor, mobil, dan meja-meja dagangan yang masih ada di area terlarang tersebut dan tidak lagi berjualan di lingkungan kampus Universitas Andalas," tulis surat tersebut.
Baca Juga: Maret Mendatang, Gedung Pasar Lubuk Buaya Sudah Bisa Ditempati Pedagang
Unand menyatakan akan mengambil tindakan tegas bagi pedagang yang tidak mengindahkan aturan tersebut.
"Apabila dalam waktu 3 x 24 jam, Saudara tidak mengindahkan surat peringatan ini maka akan dilakukan penertiban oleh tim keamanan kampus Universitas Andalas," tegas surat tersebut.
Sementara itu, sebagian mahasiswa menentang aturan ini.
Penolakan terhadap surat edaran tersebut antara lain muncul dari para mahasiswa yang tergabung dalam unit kegiatan mahasiswa (UKM) Pengenalan Hukum dan Politik.
Baca Juga: Tata Pasar dan Pedagang, Satpol PP Kota Padang Tempatkan Personil di Pasar Raya
Amidia, Ketua UKM PHP menyebut beberapa pedagang akan terancam kehilangan pekerjaan apabila peraturan itu diterapkan.
"Para pedagang mengeluhkan bahwa dengan larangan ini mereka akan kehilangan mata pencarian, dan tidak adanya jalan tengah dari pihak kampus untuk permasalahan ini," ujarnya ketika dihubungi Haluan Padang, Kamis (3/3/2022).
Artikel Terkait
Seorang Pria Memalak Pedagang di Tugu Gempa, Dishub: Silakan Lapor ke Polisi
Pedagang Pasar Payakumbuh Tolak Perubahan Nama Hak Sewa Menjadi IPTU
Sampah Menumpuk di Muaro Lasak Padang, Pedagang Kehilangan Pengunjung
Kerap Dijadikan Lokasi Esek-Esek, Pedagang Gedung Bekas Matahari Padang Dipanggil Pol PP
Polisi Periksa Pedagang Bakso Bakar yang Diduga Sebabkan Keracunan Massal Siswa SD di Kuranji Padang
Hasil Uji BBPOM Masih Proses, Pedagang Bakso di SDN 29 Gunung Sariak Masih Wajib Lapor