Pekerja yang Kena PHK Dapat Klaim JKP, Lebih Besar Mana dari JHT? Ini Hitungannya

- Selasa, 15 Februari 2022 | 17:54 WIB
Menko Airlangga (dok Menko)
Menko Airlangga (dok Menko)

 

HALUAN PADANG- Pemerintah mengeluarkan aturan baru terkait Pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) yang sebentar lagi cuma bisa dicairkan ketika usia pekerja 56 tahun. Walaupun demikian, pemerintah sudah menyiapkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan bahwa pemerintah tidak mengabaikan perlindungan bagi pekerja atau buruh yang ter-PHK sebelum usia 56 tahun.

Sebab pemerintah memiliki program JKP sebagai perlindungan bagi pekerja yang terkena PHK dan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Polemik JHT, Menko Airlangga: Pekerja yang Kena PHK Dilindungi Program JKP

Melalui program JKP, pemerintah memberikan perlindungan bagi pekerja atau buruh berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak.

JKP merupakan jaminan sosial baru di dalam UU Cipta Kerja untuk melindungi pekerja atau buruh yang terkena PHK agar dapat mempertahankan derajat hidup sebelum masuk kembali ke pasar kerja," kata Airlangga dalam konferensi pers virtual, Senin 14 Februari 2022.

"Klaim JKP efektif per tanggal 1 Februari 2022 mulai diberlakukan," tambahnya.

Baca Juga: Datangi Polres, Dua Pelaku Pemukul Sopir Truk Sampah di Lima Puluh Kota Masih Berstatus Terperiksa

Airlangga menjelaskan JKP adalah perlindungan jangka pendek, lantaran para pekerja langsung mendapatkan manfaat seketika saat berhenti bekerja.

JKP tidak mengurangi manfaat jaminan sosial yang sudah ada dan iuran program JKP tidak membebani pekerja dan pemberi kerja karena besaran iuran sebesar dari 0,46 persen dari upah berasal dari pemerintah pusat," jelas Airlangga.

Airlangga menerangkan di dalam program JKP, pekerja buruh yang ter-PHK berhak menerima uang tunai sebesar 45 persen upah di bulan kesatu sampai dengan ketiga dan 25 persen upah di bulan keempat sampai dengan keenam.

Perhitungan JKP

Ia mencontohkan apabila pekerja mendapatkan PHK di tahun kedua dengan gaji rata-rata misalnya sebesar Rp5.000.000, maka akan diberikan 45 persen dari 5 juta adalah Rp2.250.000 dikali tiga bulan, sehingga mendapatkan Rp 6.750.000.

Kemudian bulan keempat sampai keenam akan merima 25 persen dari Rp 5 juta atau Rp1.250.000 dikali tiga bulan setara Rp3.750.000. Sehingga total akan diterima adalah Rp10.500.000.

Halaman:

Editor: Juni Fitra Yenti

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X