Polemik JHT, Menko Airlangga: Pekerja yang Kena PHK Dilindungi Program JKP

- Selasa, 15 Februari 2022 | 00:50 WIB
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. /Dok. Kemenko Perekonomian
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. /Dok. Kemenko Perekonomian

HALUAN PADANG- Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan bahwa pemerintah tidak mengabaikan perlindungan bagi pekerja atau buruh yang ter-PHK sebelum usia 56 tahun.

Sebab pemerintah memiliki program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sebagai perlindungan bagi pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Melalui program JKP, pemerintah memberikan perlindungan bagi pekerja atau buruh berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak.

JKP merupakan jaminan sosial baru di dalam UU Cipta Kerja untuk melindungi pekerja atau buruh yang terkena PHK agar dapat mempertahankan derajat hidup sebelum masuk kembali ke pasar kerja," kata Airlangga dalam konferensi pers virtual, Senin (14/2).

"Klaim JKP efektif per tanggal 1 Februari 2022 mulai diberlakukan," tambahnya. 

Baca Juga: Soal Polemik JHT Baru Bisa Cair Saat Usia 56 Tahun, Menko Airlangga: Akumulasi Manfaat Lebih Besar

Airlangga menjelaskan JKP adalah perlindungan jangka pendek, lantaran para pekerja langsung mendapatkan manfaat seketika saat berhenti bekerja.

JKP tidak mengurangi manfaat jaminan sosial yang sudah ada dan iuran program JKP tidak membebani pekerja dan pemberi kerja karena besaran iuran sebesar dari 0,46 persen dari upah berasal dari pemerintah pusat," jelas Airlangga.

Airlangga menerangkan di dalam program JKP, pekerja buruh yang ter-PHK berhak menerima uang tunai sebesar 45 persen upah di bulan kesatu sampai dengan ketiga dan 25 persen upah di bulan keempat sampai dengan keenam.

Baca Juga: Antisipasi Kelelahan dan Kematian Petugas KPPS Pemilu 2024, KPU Sudah Bersiap

Ia mencontohkan apabila pekerja mendapatkan PHK di tahun kedua dengan gaji rata-rata misalnya sebesar Rp5.000.000, maka akan diberikan 45 persen dari 5 juta adalah Rp2.250.000 dikali tiga bulan, sehingga mendapatkan Rp 6.750.000.

Kemudian bulan keempat sampai keenam akan merima 25 persen dari Rp 5 juta atau Rp1.250.000 dikali tiga bulan setara Rp3.750.000. Sehingga total akan diterima adalah Rp10.500.000.

Sedangkan mekanisme yang lama dengan JHT itu mendapatkan iurannya adalah 5,7 persen dari Rp5.000.000 yaitu 285.000 dikali 24 bulan atau setara Rp6.840.000 dan tambahan 5 persen pengembangan dua tahun Rp350.000. Sehingga mendapatkan Rp7.190.000.

Sedangkan dengan mekanisme yang lama, lanjut Airlangga, penerima manfaat memperoleh 5,7 persen dari Rp5 juta atau Rp285 ribu dikali 24 bulan sehingga totalnya adalah Rp6,84 juta dan tambahan 5 persen pengembangan selama dua tahun sebesar Rp350 ribu, sehingga total yang didapatkan sebesar Rp7,19 juta.

Halaman:

Editor: Juni Fitra Yenti

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X