Haluan Padang - Tim gabungan Satpol PP kota Padang menyita ratusan botol minuman beralkohol di sejumlah tempat di kota Padang, Minggu, 13 Februari 2022, dini hari.
Dalam pemeriksaan kali ini, Satpol PP bekerja sama dengan Dinas Perdagangan dan Dinas Perizinan kota Padang.
Minuman-minuman tersebut diamankan oleh petugas di beberapa lokasi, diantaranya di kawasan Jalan Adinegoro, Lubuk Buaya dan jalan Raya Simpang Haru, Kecamatan Padang Timur.
Baca Juga: Badut-Badut di Kota Padang Ditertibkan, Satpol PP: Silahkan Cari Tempat yang Cocok
"Penyitaan ini kita lakukan karena si penjual tidak memiliki legalitas izin untuk menjual minuman beralkohol", ungkap Kasat Pol PP kota Padang, Mursalim.
Dikatakan Mursalim, selain menyita minuman tersebut, pihak penjual juga dipanggil menghadap PPNS Satpol PP Padang untuk diproses lebih lanjut.
"Untuk ratusan botol minuman dari berbagai merek tersebut sudah kita bawa ke Mako Satpol PP untuk di tipiring kan karena para penjual ini tidak memiliki Surat Ijin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP MB)", tambahnya. (*)
Artikel Terkait
Dianggap Meresahkan, Satpol PP Kembali Menertibkan 7 Orang 'Pak Ogah' di Jalan Khatib Sulaiman
Kedapatan Ada Pasangan Illegal, Pemilik Kost Di Aur Duri Mangkir Saat Dipanggil Satpol PP
Gedung Baru Selesai, Satpol PP Kota Padang Bongkar Lapak PKL di Lubuk Buaya
Meminta-minta di SPBU, Ibu dan Dua Anaknya diamankan Satpol PP Kota Padang
Menggangu Kenyamanan Masyarakat, Lokasi Karaoke ditertibkan Petugas Satpol PP