Cegah Learning Loss, Ditjen Diktiristek Merilis Panduan Baru Pembelajaran Perguruan TInggi

- Sabtu, 12 Februari 2022 | 17:59 WIB
Ilustrasi perguruan tinggi (suaramerdeka.com / dok)
Ilustrasi perguruan tinggi (suaramerdeka.com / dok)

HALUAN PADANG - Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Ditjen Diktiristek) merilis panduan penyelenggaraan pembelajaran semester genap tahun akademik 2021/2022 di perguruan tinggi.

Panduan yang ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi (Kepdirjen Diktiristek) Nomor 2/E/KPT/2022 tersebut diharapkan menjadi acuan bagi perguruan tinggi terkait pembelajaran selama pandemi.

Keputusan Dirjen Diktiristek tersebut disusun berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri No. 05/KB/2021, No. 1347 Tahun 2021, No. HK.01.08/Menkes/6678/2021, dan No. 443-5847 Tahun 2021 tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi COVID-19, dan Surat Edaran Mendikbudristek No. 2 Tahun 2022 tentang Diskresi Pelaksanaan Bersama 4 Menteri Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).

Terkait itu, Sosialisasi Panduan Pembelajaran Semester Genap Tahun Akademik 2021/2022 di Perguruan Tinggi pada Masa Pandemi digelar pada Jumat (11/2) kemarin.

Baca Juga: Dua Kampus di Padang Berstatus PTN BH: Apa itu PTN BH dan Mengapa Ada Mahasiswa Menolaknya

Dalam kesempatan tersebut, Pelaksana tugas (Plt.) Dirjen Diktiristek Nizam menjelaskan empat poin penting terkait penyelenggaraan pembelajaran semester genap 2021/2022.

Pertama, perguruan tinggi dapat melaksanakan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas dengan penyesuaian level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di daerah masing-masing sesuai dengan instruksi Menteri Dalam Negeri.

Kedua, cakupan vaksinasi pada sivitas akademika dan tenaga kependidikan menjadi salah satu pertimbangan dalam pelaksanaan PTM terbatas.

Ketiga, dalam pelaksanaannya PTM terbatas, perguruan tinggi wajib memanfaatkan aplikasi PeduliLindungi untuk keperluan screening saat masuk ke kawasan kampus.

ptnBaca Juga: 10 Universitas Indonesia Masuk Daftar PTN Terbaik versi QS World University Rankings 2022, Ini Peringkatnya!

Keempat, Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) menguatkan perannya dalam pengawasan dan pelaporan kepatuhan protokol kesehatan pada aktivitas pembelajaran perguruan tinggi.

Nizam menekankan bahwa penyusunan kebijakan pembelajaran di masa pandemi COVID-19 dilakukan dengan memprioritaskan kesehatan dan keselamatan sivitas akademika dan tenaga kependidikan di lingkungan perguruan tinggi.

Kemudian ia mengungkapkan, selama dua tahun terakhir sudah dilakukan beragam adaptasi pembelajaran di tengah situasi pandemi.

Antara lain pada Desember lalu, ada beberapa perguruan tinggi yang sempat melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas.

Baca Juga: Wapres Ma'ruf Amin Minta Perguruan Tinggi Memberikan Solusi Pengangguran di Indonesia

Halaman:

Editor: Muhammad Daffa De Benny Putra

Sumber: InfoPublik.id

Tags

Terkini

X