Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang Kena PHK akan Diberikan Bantuan, Berikut Penjelasannya!

- Senin, 31 Januari 2022 | 17:41 WIB
Kantor Pusat BPJS Ketenagakerjaan. BUMN itu kini tengah membuka lowongan kerja untuk sejumlah posisi. (pic. bpjs ketenagakerjaan)
Kantor Pusat BPJS Ketenagakerjaan. BUMN itu kini tengah membuka lowongan kerja untuk sejumlah posisi. (pic. bpjs ketenagakerjaan)

HALUAN PADANG - Pemerintah akan mengeluarkan program bantuan yang diberikan kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Program pemerintah yang akan diberikan kepada peserta kartu BPJS Ketenagakerjaan bertujuan untuk membantu masyarakat saat pandemi.

Dikutip haluan padang dari pikiranrakyat.com, para pemilik kartu BPJS Ketenagakerjaan harus memenuhi beberapa persyaratan agar mendapatkan bantuan dari pemerintah.

Berikut haluan padang rangkum bantuan pemerintah untuk para peserta kartu BPJS Ketenagakerjaan:

Baca Juga: Terkait Permintaan Dorce Gamalama , Ketua MUI Jelaskan Cara Menyelenggarakan Jenazah Transgender

1. Program MLT dan JHT

Pogram Manfaat Layanan Tambahan (MLT) dan jaminan Hari Tua (JHT) menjadi salah satu bantuan yang akan diberikan pemerintah pada tahun 2022 ini. Bantuan yang akan diberikan berupa fasilitas pembiayaan perumahan.

Nantinya para peserta kartu BPJS Ketenagakerjaan yang mendapatkan program MLT dan JHT akan mendapatkan 3 manfaat yang diperoleh.

3 manfaat tersebut antara lain kredik kepemilikan rumah, pinjaman uang muka perumahan, dan pinjaman renovasi rumah.

Baca Juga: Jaga Stok Dan Harga Minyak Goreng, Eksportir Diwajibkan Pasok 20 Persen CPO Untuk Kebutuhan Dalam Negeri

Adanya program MLT dan JHT ini diharapkan dapat membantu para pekerja untuk mendapatkan rumah sebagai tempat tinggal yang nyaman.

2. Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)

Program JKP atau Jaminan Kehilangan Pekerjaan merupakan program bantuan pemerintah yang diberikan kepada para pekerja atau buruh yang mengalami PHK.

Seperti yang diketahui, akibat pandemi Covid-19 melanda Indonesia dan beberapa negara lain, banyak para pekerja yang harus diberhentikan dari pekerjaannya.

Halaman:

Editor: Emen HLN

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X