HALUAN PADANG- Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan pernyataan tersangka maling uang rakyat tidak perlu dipenjara jika kasusnya bernominal di bawah Rp50 juta.
Dalam pernyataannya tersebut, ia menyebutkan dengan kasus maling uang rakyat dengan nominal di bawah Rp50 juta dapat diselesaikan dengan cara pengembalian uang ke negara saja.
Pernyataan tersebut disampaikan ST Burhanuddin menjawab pertanyaan anggota DPR dalam rapat bersama Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta pada Kamis, 27 Januari 2022.
"Untuk tindak pidana korupsi kerugian keuangan negara di bawah Rp50 juta, untuk diselesaikan dengan cara pengembalian kerugian keuangan negara," tuturnya yang dikutip di pikiran-rakyat.com, Jumat (28/1).
Baca Juga: Pemko Padang Kembali Tertibkan PKL di Pasar Raya, Kembalikan Fungsi Jalan
ST Burhanuddin menyebut penyelesaian dengan cara pengembalian uang negara bertujuan agar proses hukum berjalan cepat, sederhana, dan murah.
"Sebagai upaya pelaksanaan proses hukum secara cepat, sederhana, dan biaya ringan," ucapnya.
ST Burhanuddin juga menyinggung perkara-perkara penyalahgunaan dana desa yang nilainya tidak terlalu besar, di bawah Rp50 juta.
Dia menyebutkan bahwa penyelesaian perkara seperti itu bisa dilakukan secara administratif saja.
Baca Juga: Ustadz Abdul Somad Ungkap 3 Amalan Utama Hari Jum’at, Manfaatya Luar Biasa
"Terhadap perkara Dana Desa yang kerugiannya tidak terlalu besar dan perbuatan tersebut tidak dilakukan secara terus-menerus, maka diimbau untuk diselesaikan secara administratif dengan cara pengembalian kerugian tersebut," ujar ST Burhanuddin.
Untuk itu, bagi koruptor dana desa, dapat dihukum dengan pembinaan inspektorat.
"Terhadap pelaku dilakukan pembinaan oleh inspektorat agar tidak mengulangi lagi perbuatannya," kata ST Burhanuddin.