Polres Bukittinggi Amankan Satu Unit Truk Berisi Ratusan Dus Miras

- Rabu, 26 Januari 2022 | 20:16 WIB

HALUAN PADANG - Dalam upaya pemberantasan peredaran minuman keras (Miras) di wilayahnya, Polres Bukittinggi berhasil menggagalkan peredaran Miras berbagai merk.

Hal itu disampaikan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara didampingi Wakapolres Kompol Sukur Hendri Saputra dan Kasat Narkoba AKP Aleyxi Aubedillah dalam konferensi persnya, Rabu, 26 Januari 2022.

Dihadapan awak media, Kapolres mengatakan bahwa tim Opsnal Satnarkoba berhasil mengamankan 1 unit mobil truk merk Isuzu dengan nomor Polisi BA 9830 QO bermuatan minuman keras berbagai merk pada Selasa, 26 Januari 2022 di Jalan Raya Bukittinggi - Padang, tepatnya di Jorong Bangkaweh, Nagari Padang Luar, Kabupaten Agam, Sumatera Barat.

Baca Juga: Ditegur Karena Berduaan Sama Janda Hingga Pagi, Pria Di Agam Ini Malah Bacok Warga

"Berawal dari informasi masyarakat yang diterima oleh tim, selanjutnya tim Opsnal menuju tempat kejadian dan benar ditemukan mobil tersebut di TKP sesuai informasi yang diberikan. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan dan ditemukan 180 kardus minuman keras berbagai merk terkenal," kata AKBP Dody.

Kemudian katanya, setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, dari 180 kardus Miras tersebut terdiri dari 30 (tiga puluh) dus minuman merek Martell merah, 5 (lima) dus minuman merek Martell hitam, 22 (dua puluh dua) dus minuman merek Cointreau, 19 (Sembilan belas) dus minuman merek Jagermeister.

"32 (tiga puluh dua) dus minuman merek Red label, 57 (lima puluh tujuh) dus minuman merek Jack Daniels, 9 (sembilan) dus minuman merek Jack Daniels 700 ml, 6 (enam) dus minuman merek Jose Cuervo," terangnya.

Baca Juga: Satu Unit Rumah Hangus Terbakar di Baso Agam, Kerugian Mencapai Rp500 Juta

Kapolres Dody menambahkan, keseriusan Polres Bukittinggi bersama jajaran dalam memberantas peredaran Miras di wilayah hukum Polres Bukittinggi, juga merupakan tindak lanjut dan perintah dari Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy Minahasa, agar Sumatera Barat Zero dari peredaran Miras ilegal.

"Sebagaimana statement Kapolda Sumbar bahwa falsafah orang Minang yaitu adat basandi syarak, syarak basandi kitabullah. Maka demi menjaga kemurnian adat Minangkabau, saya zero toleransi terhadap praktik perdagangan minuman keras ilegal," sebut AKBP Dody menirukan statement Kapolda Sumbar.

Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa dampak buruk dari mengkonsumsi Miras dapat menimbulkan berbagai kemungkinan pada diri seseorang, termasuk berbuat kriminal.

Baca Juga: Cegah PKL Kembali, Kasat Pol PP Kota Padang Tepatkan Satu Regu Personil di Jembatan Siti Nurbaya

Sementara, Kasat Narkoba Polres Bukittinggi AKP Aleyxi Aubedillah menyebut, minuman yang diamankan ini berasal dari Batam melalui Provinsi Riau dan akan di edarkan di Bukittinggi.

Namun sesampai di Bukittinggi tidak ada yang bersedia menerima atau membeli, selanjutnya minuman keras tersebut akan di kirim ke Jakarta.

Halaman:

Editor: Emen HLN

Tags

Terkini

Dua Warga Agam Tertimbun Longsor di Area Masjid

Sabtu, 25 Maret 2023 | 13:46 WIB
X