HALUAN PADANG- Kementerian Perdagangan memastikan, minyak goreng subsidi Rp 14.000 sudah bisa dibeli di pasar tradisional.
Sejak 19 Januari 2022, masyarakat telah antusias program minyak goreng satu harga.
Kini, harga minyak goreng diseragamkan menjadi Rp14.000 per liter.
Sebelumnya, sebagai awal pelaksanaan, dilakukan lebih dahulu melalui ritel modern yang menjadi anggota Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo).
Baca Juga: Masyarakat Thailand Pilih Daging Buaya Dibanding Babi Karena Lebih Murah
Menteri Perdagangan Muhmmad Lutfi mengatakan, unutk penyalurannya, dibutuhkan waktu satu minggu setelah kebijakan ini mulai berlaku yakni pada Rabu, (26/1).
"Pasar tradisional akan diberikan waktu satu minggu untuk melakukan penyesuaian kebijakan ini," katanya yang dikutip dari Kompas.com.
Kebijakan ini akan berlangsung sampai Juli 2022 atau enam bulan sejak ditetapkan.
Baca Juga: Pemerintah akan Bangun Infrastruktur Canggih, Mulai dari Bandar Antariksa hingga Tol Bawah Laut
Hal itu sebagaimana diungkapkan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan.