HALUAN PADANG - Penanggung Jawab Migrant Care, Anis Hidayah, mengatakan setidaknya lebih dari 40 orang pernah ditahan di penjara milik Terbit Rencana Perangin Angin.
"Ada dua sel di dalam rumah Bupati yang digunakan untuk memenjarakan sebanyak 40 orang pekerja setelah mereka bekerja," ungkap Anis, dikutip dari TribunMedan pada Senin, 24 Januari 2022.
Lebih lanjut, Anis mengatakan para tahanan tersebut dipekerjakan di lahan sawit. Setiap harinya, mereka akan bekerja selama 10 jam, mulai pukul 08.00 hingga 18.00.
Setelah bekerja, para tahanan akan kembali dimasukkan ke penjara oleh Terbit Rencana Perangin Angin supaya tak bisa ke mana-mana.
"Para pekerja tersebut dipekerjakan di kebun kelapa sawitnya selama 10 jam, dari jam 8 pagi sampai jam 6 sore, setelah mereka bekerja, dimasukkan ke dalam kerangkeng atau sel dan tidak punya akses ke mana-mana," lanjutnya.
Namun, Anis Hidayah juga menyebut rehabilitasi narkoba di rumah Terbit Rencana Perangin Angin hanya sebuah modus. Menurutnya, penjara tersebut digunakan untuk menyiksa para tahanan.
Baca Juga: Mengerikan! Usai Kasus Dugaan Korupsi, Kini Bupati Langkat Diduga Lakukan Perbudakan di Rumahnya
Anis mengatakan para tahanan akan dipukuli oleh orang suruhan Terbit. Dugaan ini disampaikan Anis lantaran sejumlah tahanan ditemukan dalam kondisi wajah babak belur ketika KPK menggeledah rumah Terbit.