HALUAN PADANG - Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin dilaporkan oleh Migrant Care ke Komnas HAM terkait adanya dugaan perbudakan yang dilakukan di rumahnya.
Dugaan perbudakan tersebut muncul lantaran ditemukannya semacam penjara atau kerangkeng berisi manusia di rumah Bupati Langkat tersebut.
Migrant Care sendiri mengklaim sudah menerima 40 aduan korban dan diduga terjadi sejumlah pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).
Baca Juga: Tanggapi Laporan Kasus Dugaan Perbudakan oleh Bupati Langkat, Komnas HAM Akan Kirim Tim ke Sumut
Sementara itu dilansir dari Bisnis.com, Kapolda Sumut menyebut bahwa kerangkeng yang ada di rumah Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin adalah tempat rehabilitasi narkoba.
"Dan dari hasil pendalaman kami, memang itu adalah tempat rehabilitasi yang dibuat oleh yang bersangkutan secara pribadi dan sudah berlangsung selama 10 tahun untuk merehabilitasi korban-korban narkoba," kata Panca dikutip dari Bisnis.com pada Senin, 24 Januari 2022.
Namun, menurut Panca memang tempat tersebut belum ada izin sebagai tempat rehabilitasi narkoba.
"Makanya tadi saya bilang, pribadi. Belum ada izinnya tapi selama ini," kata Kapolda Sumut Irjen Panca Putra dikutip dari Detik.
Baca Juga: Mengerikan! Usai Kasus Dugaan Korupsi, Kini Bupati Langkat Diduga Lakukan Perbudakan di Rumahnya