Sebelum Ditangkap KPK, Hakim di PN Surabaya Ini Pernah Diperiksa MA Karena Bebaskan Koruptor Rp 119 M.

- Kamis, 20 Januari 2022 | 15:35 WIB
Petugas KPK Saat berada di PN Surabaya
Petugas KPK Saat berada di PN Surabaya

Haluan Padang - KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (20/1/2022) subuh. Dalam OTT ini, seorang hakim senior di PN Surabaya ini diamankan.

Hakim tersebut diketahui bernama Itong Isnaeni, yang sempat membuat publik heboh dengan membebaskan mantan Bupati Lampung Timur, Satono dalam perkara dugaan korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 119 Miliar.

Dan membebaskan mantan Bupati Lampung Tengah, Andy Achmad Sampurna Jaya yang terjerat kasus dugaan korupsi senilai Rp 28 M di tahun 2011. Saat itu, Itong menjadi hakim anggota di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Lampung.

Usai dibebaskan oleh Itong, Jaksa melakukan banding dan melangkah ke tingkat Kasasi. Disini, Satono dihukum 15 tahun penjara dan Andy 12 tahun penjara.

Atas putusan bebas Satono dan Andy tersebut, Itong sempat diperiksa Mahkamah Agung (MA). Itong terbukti melanggar kode etik dan diskors ke Pengadilan Tinggi (PT) Bengkulu.

Itong melanggar Keputusan Ketua MA No 215/KMA/SK/XII/2007 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pedoman Perilaku Hakim.

Itong diputus terbukti melanggar Pasal 4 ayat 13 yang berbunyi : Hakim berkewajiban mengetahui dan mendalami serta melaksanakan tugas pokok sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya hukum acara, agar dapat menerapkan hukum secara benar dan dapat memenuhi rasa keadilan bagi setiap pencari keadilan.

Adapun dua hakim lain yang mengadili Satono dan Andy dinyatakan MA tidak bersalah secara etika. Setelah hukuman skorsnya pulih, Itong berdinas lagi.

Sebelum bertugas di PN Surabaya, Itong juga pernah di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Kini kabar mengejutkan datang lagi dari Itong. Namanya disebut kena OTT KPK.

"Bahwa pagi tadi sekitar pukul 05.00-05.30 WIB, KPK datang ke kantor PN Surabaya dan di dalam mobilnya dilihat ada Saudara Itong Isnaeni Hidayat SH MH, hakim PN Surabaya. Begitu pula informasi yang diterima nama panitera pengganti bernama Hamdan SH juga turut diamankan," kata jubir MA hakim agung Andi Samsan Nganro saat dimintai konfirmasi, Kamis (20/1/2022).

KPK juga sudah membenarkan kalau pihaknya sudah melakukan kegiatan di Surabaya. Dalam keterangan resminya lembaga anti rasuah itu menyatakan telah mengamankan sorang panitera dan pengacara, yang diduga terlibat suap dalam perkara di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

"Benar, KPK melakukan kegiatan tangkap tangan di Surabaya, Jawa Timur. Dalam kegiatan tangkap tangan tersebut, sejauh ini KPK mengamankan tiga orang. Di antaranya hakim, panitera, dan pengacara yang diduga sedang melakukan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan uang terkait sebuah perkara di PN Surabaya," kata jubir KPK Ali Fikri. (*)

Editor: Hajravif Angga

Tags

Terkini

Dua Warga Agam Tertimbun Longsor di Area Masjid

Sabtu, 25 Maret 2023 | 13:46 WIB

Deretan Orang Terkaya RI dari Bisnis Kelapa Sawit

Selasa, 21 Maret 2023 | 12:10 WIB
X