HALUAN PADANG- Rancangan Undang-Undangan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) telah disahkan sebagai RUU inisiatif DPR dalam Sidang Paripurna yang dipimpin oleh Puan Maharani, Selasa (18/1).
Dari sembilan fraksi, terdapat satu fraksi yang menolak pengesahan RUU TPKS, yakni Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga menyebut pengesahan RUU TPKS tersebut menjadi angin segar dalam upaya menuntaskan kekerasan seksual.
Baca Juga: Dorong Pengesahan RUU TPKS, Jokowi Perintahkan Jajarannya Koordinasi dengan DPR
Menurutnya, kekerasan seksual tidak hanya berdampak bagi korban, namun juga berdampak pada keluarganya serta memunculkan trauma seumur hidup.
“Pada dasarnya kami sangat memahami dan sepakat bahwa RUU TPKS tidak saja melindungi perempuan dan anak-anak, tapi juga melindungi semua anak bangsa,” katanya dikutip suara.com, Rabu (19/1/2022).
Menurutnya, dengan berlakunya RUU TPKS akan memberikan kepastian hukum dalam pencegahan, penanganan dan pemulihan bagi penyintas kekerasan seksual.
Baca Juga: Disetujui Baleg dan 7 Fraksi, PKS Malah Tolak Draf RUU TPKS
Ia menegaskan RUU TPKS harus secara cermat dibahas agar menjadi payung hukum yang mampu melindungi orang, terutama perempuan dan anak-anak dari kekerasan seksual.
Artikel Terkait
Dukung RUU TPKS dan Permendikbud 30/2021, JPP Bantah Bertujuan Dukung Legalisasi Zina
Disetujui Baleg dan 7 Fraksi, PKS Malah Tolak Draf RUU TPKS
Ramai-Ramai Membantah Tuduhan PKS Soal Legalisasi Zina dalam RUU TPKS
RUU TPKS Batal Dibahas pada Rapat Paripurna Penutupan 2021-2022
Dorong Pengesahan RUU TPKS, Jokowi Perintahkan Jajarannya Koordinasi dengan DPR