Haluan Padang - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Tjahjo Kumolo bakal menerapkan pasal 8 PP No. 48/2005 tentang Pengangatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil secara tegas. Aturan tersebut menjelaskan pelarangan merekrut tenaga honorer.
Hal ini juga ditujukan untuk menutup kekhawatiran pemerintah atas perekrutan tenaga honorer yang tidak berkesudahan oleh instansi Pemerintah Daerah (Pemda).
Aturan ini juga termaktub dalam Pasal 96 PP No. 49/2018 tentang Manajemen PPPK.
Baca Juga: Tahun 2022, Pemerintah Tiadakan Lowongan CPNS
Untuk menerapkan aturan ini, Pemerintah daerah diberikan kesempatan dan batas waktu hingga tahun 2023 untuk menyelesaikan permasalahan tenaga honorer ini.
Sedangkan kebutuhan penyelesaian pekerjaan mendasar seperti yang dilakukan oleh tenaga kebersihan (cleaning service) dan tenaga keamanan (sekuriti), disarankan melalui tenaga alih daya (outsourcing) dengan beban biaya umum, bukan biaya gaji.
“Adanya rekrutmen tenaga honorer yang terus dilakukan tentu mengacaukan hitungan kebutuhan formasi ASN di instansi pemerintah. Hal ini juga membuat pemasalahan tenaga honorer menjadi tidak berkesudahan hingga saat ini," kata Tjahjo dalam keterangannya, Selasa (18/1/2022).
"Oleh karenanya, diperlukan kesepahaman ataupun sanksi bagi instansi yang masih merekrut tenaga honorer,” sambungnya.
Baca Juga: Depresi Tak Kunjung Lulus PPPK, Seorang Guru Honorer Nekat Bunuh Diri
Artikel Terkait
Waket DPD RI Minta Presiden Kecam PM India Atas Kekerasan dan Diskriminasi Agama
Sah! Gaga Muhammad Dihukum 4,5 Tahun Penjara dan Denda 10 Juta Rupiah
Borussia Dortmund Disingkarkan ST Pauli di Ajang DFB Pokal
Seorang Ekstremis Hindu di India Serukan Genosida Umat Muslim
Lagi! Masyarakat Minang Bantu Ambulans untuk Palestina, Siap Beropasi Bulan Januari Ini
Kapolda Sumbar Apresiasi Capaian Vaksinasi di Kota Padang, Lewati Target Nasional
Berulang Tahun Hari ini, Berikut Profil dan Drama yang Diperankan oleh Aktor Korea Hwang In Yeop!
Pemerintah Tetapkan Harga Minyak Goreng Hari Ini 14.000 Rupiah per Liter, Ada Sanksi Bagi Melanggar
Tahun 2022, Pemerintah Tiadakan Lowongan CPNS
Gaga Muhammad Divonis 4,5 Tahun Penjara, Ini Tanggapan Greta Irene, Kakak Laura Anna