Ikhsan melanjutkan, pasal penghinaan dan pencemaran nama baik yang didalilkan seharusnya tidak dapat menjadi dasar yang kuat untuk menjerat para pembela HAM, mengingat yang mereka lakukan adalah murni didasarkan pada hasil penelitian yang obyektif, independen, dan ilmiah.
Janji Polri Presisi dan pengarusutamaan restorative justice, menurutnya akan diuji dalam penanganan pelaporan atas sejumlah aktivis.
"Perlu juga digarisbawah bahwa pembatasan kebebasan berpendapat akan mematikan nalar kritis warga yang justru dibutuhkan untuk memperkuat dan mendewasakan kita berdemokrasi," pungkasnya.(*)