Syafrizal sendiri merupakan napi yang terjerat kasus Narkoba dan ditangkap pada 16 April 2021. Oleh pengadilan, ia dijatuhi hukuman selama 5 tahun penjara dengan subsider 6 bulan.
Namun pada 28 Agustus 2021, Syafrizal berhasil kabur dari lapas dan kemudian ditangkap kembali oleh Polres Agam pada 9 Januari 2022 malam. Beberapa jam setelah ia diserahkan pihak Polres ke Lapas Lubuk Basung, ia ditemukan tewas gantung diri di dalam sel tahanan khusus. (*)
Artikel Terkait
Komnas HAM Akan Surati KPI Pusat dan Kepolisian Terkait Dugaan Perundungan dan Pelecehan Seksual
Fakta Ganda, Bang Napi di Padang: Bisa Main Facebook Dalam Penjara, Gonta-ganti Nomor Ponsel Hingga Menipu
Pertanyakan Tidak Adanya Pendampingan Hukum, Keluarga Ustadz Farid Ogbah Akan Temui Kapolri dan Komnas HAM
12.641 Napi Terima Remisi Natal, Anggaran Negara Hemat 6,6 Milyar
Natal, Napi di Lapas Padang Bisa Hubungi Keluarga Lewat Video Call
Koalisi Penyelamatan Hutan Mentawai Datangi Komnas HAM Sumbar Terkait Persoalan Koperasi Minyak Atsiri
Sempat Kabur 4 Bulan, Napi Di Lapas Lubuk Basung Bunuh Diri Usai Ditangkap Lagi
Komnas HAM Tolak Hukuman Mati Buat Pemerkosa 13 Santriwati Herry Wirawan, Usulkan Hukuman Seumur Hidup