Haluan Padang - Keluarga Syafrizal alias Poron, napi yang dilaporkan meninggal dunia karena gantung diri di Lapas Lubuk Basung pada Senin (10/1/2022) silam, mendatangi Komnas HAM Kantor Wilayah Sumbar pada Selasa (18/1/2022).
Kedatang keluarga ini langsung disambut oleh Ketua Komnas HAM Sumbar, Sultanul Arifin. Disini keluarga meluapkan curahan hati mereka terkait kejanggalan yang ditemukan pada tubuh Syafrizal saat memandikan jenazah.
"Saat memandikan jenazah, kami mendapati kepala, tangan dan kaki almarhum dipenuhi luka lebam," sebut salah seorang keluarga Syafrizal, Muhammad Yani kepada Haluan Padang, Selasa siang di kantor Komnas HAM Sumbar.Baca Juga: Sempat Kabur 4 Bulan, Napi Di Lapas Lubuk Basung Bunuh Diri Usai Ditangkap Lagi
Selain itu, kejanggalan lain yang dirasakan pihak keluarga saat mendatangi Lapas Lubuk Basung usai diberitahu bahwa Syafrizal meninggal dunia akibat gantung diri di dalam sel tahanan. Namun, Saat pihak keluarga ingin mengunjungi sel tahanan tersebut, pihak lapas tidak memperbolehkan.
Disisi lain Yani juga menerangkan setelah tidak diperbolehkan melihat sel tahanan, pihak keluarga juga dipaksa pihak Lapas untuk segera menandatangani serah terima jenazah dan tidak keterangan untuk tidak melakukan visum.
"Kami (pihak keluarga Syafrizal-red) menyampaikan, jika memang almarhum meninggal karena gantung diri, kami ikhlas. Tapi beliau dianiaya, kami ingin tahu sebabnya kenapa harus dianiaya dan siapa pelakunya," tegas Muhammad Yani.
komnas Baca Juga: Komnas HAM Tolak Hukuman Mati Buat Pemerkosa 13 Santriwati Herry Wirawan, Usulkan Hukuman Seumur Hidup
Usai mendengar curhatan keluarga Syafrizal tersebut, Ketua Komnas HAM Sumbar menyarankan pihak keluarga untuk membuat laporan dengan membuat beberapa administgrasi dan keterangan tertulis.
Sebelumnya, Syafrizal dilaporkan tewas gantung diri oleh pihak Lapas Lubuk Basung pada Senin (10/1/2022) di ruang sel khusus.
Syafrizal sendiri merupakan napi yang terjerat kasus Narkoba dan ditangkap pada 16 April 2021. Oleh pengadilan, ia dijatuhi hukuman selama 5 tahun penjara dengan subsider 6 bulan.
Namun pada 28 Agustus 2021, Syafrizal berhasil kabur dari lapas dan kemudian ditangkap kembali oleh Polres Agam pada 9 Januari 2022 malam. Beberapa jam setelah ia diserahkan pihak Polres ke Lapas Lubuk Basung, ia ditemukan tewas gantung diri di dalam sel tahanan khusus. (*)
Artikel Terkait
Komnas HAM Akan Surati KPI Pusat dan Kepolisian Terkait Dugaan Perundungan dan Pelecehan Seksual
Fakta Ganda, Bang Napi di Padang: Bisa Main Facebook Dalam Penjara, Gonta-ganti Nomor Ponsel Hingga Menipu
Pertanyakan Tidak Adanya Pendampingan Hukum, Keluarga Ustadz Farid Ogbah Akan Temui Kapolri dan Komnas HAM
12.641 Napi Terima Remisi Natal, Anggaran Negara Hemat 6,6 Milyar
Natal, Napi di Lapas Padang Bisa Hubungi Keluarga Lewat Video Call
Koalisi Penyelamatan Hutan Mentawai Datangi Komnas HAM Sumbar Terkait Persoalan Koperasi Minyak Atsiri
Sempat Kabur 4 Bulan, Napi Di Lapas Lubuk Basung Bunuh Diri Usai Ditangkap Lagi
Komnas HAM Tolak Hukuman Mati Buat Pemerkosa 13 Santriwati Herry Wirawan, Usulkan Hukuman Seumur Hidup