HALUAN PADANG - Setelah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka, Hadfana Firdaus (HF) pelaku penendangan sesajen di Gunung Semeru, Lumajang, Jawa Timur, mengaku menyesal meminta maaf atas perbuatannya.
Hadfana Firdaus mengaku menyesali perbuataannya. Namun ia tidak menjelaskan apa tujuannya menendang sesajen yang menjadi kepercayaan warga setempat itu.
"Seluruh masyarakat Indonesia yang saya cintai, kiranya apa yang pernah kami lakukan dalam video itu dapat menyinggung perasaan saudara, kami mohon maaf yang sedalam-dalamnya," ujar Hadfana, Jumat (14/1).
Baca Juga: Penendang Sesajen di Semeru Ditetapkan Sebagai Tersangka
Hadfana sendiri ditangkap oleh tim dari sejumlah kesatuan pada Kamis (13/1) menjelang tengah malam.
"Yang bersangkutan diamankan di jalan pada area Kecamatan Banguntapan," kata Kepala Bidang Humas Polda DIY Kombes Pol. Yuliyanto.
Ia pun digelandang ke Polda Jatim pada subuh Jumat. Seteleh dilakukan pemerikasaan, pria tersebut ditetapkan sebagai tersangka.
"Statusnya, sudah jadi tersangka," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko, Jumat (14/1).
Hadfana kini terancam Pasal 156 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), tentang permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia.
Baca Juga: Profil Fico Fachriza Komika Yang Terjerat Narkotika
Peristiwa ini bermula dari video yang viral di media sosial. Dalam video itu terlihat seorang laki-laki melakukan aksi menendang sesajen di kawasan Desa Supiturang, Kecamatan Pronojiwo, Lumajang. Ada dua video yang beredar dengan durasi 30 detik dan 20 detik.
Vidieo tersebut sempat menghebohkan publik karena dianggap tidak menghormati kepercayaan orang lain.
Baca Juga: Relawan Jokowi akan Polisikan Ubedilah, Gibran: Tak Usah Dilaporkan, Fokus Kerja Saja
Dengan nada kesal, ia mengatakan bahwa sesajen itu bisa membuat Tuhan murka sehingga menurunkan azabnya.
Artikel Terkait
Viral Aksi Seorang Pria Menendang Sesajen di Semeru, Kini Diburu Polisi
Buntut Cuitan Allahmu Lemah, Ferdinand Hutahean Jadi Tersangka dan Ditahan Bareskrim Polri
Ditetapkan sebagai Tersangka, Ferdinand Hutahaean Belum Berencana Ajukan Prapaeradilan
Penendang Sesajen di Gunung Semeru Berhasil Ditangkap!
Kasus Ujaran 'Santri Calon Teroris' Denny Siregar Mulai Didalami Polda Metro Jaya
Penendang Sesajen di Semeru Ditetapkan Sebagai Tersangka