HALUAN PADANG - Setelah dilimpahkan oleh Polda Jabar ke Polda Metro Jaya, kini kasus kasus dugaan ujaran kebencian Denny Siregar terhadap santri Tahfidz Quran Daarul Ilmi mulai didalami penyidik.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, pihaknya telah menerima berkas pelimpahan kasus tersebut. Saat ini penyidik masih mendalami kasus tersebut.
"Untuk kasus Denny Siregar benar telah dilimpahkan Polda Jabar ke Polda Metro Jaya. Kemudiam saat ini masih dilakukan pendalaman," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (13/1/2022), seperti dikutip dari Suara.
Baca Juga: Breaking News! Polisi Tangkap Artis Inisial FF Atas Penyalahgunaan Narkoba
Polda Metro Jaya juga memastikan akan menindaklanjuti kasus tersebut secara profesional.
"Kami akan menanganinya secara profesional sekarang masih dilakukan pendalaman oleh penyidik," katanya.
Denny Siregar sebelumnya dilaporkan atas kasus ujaran kebencian oleh Pimpinan Pesantren Tahfidz Quran Daarul Ilmu Tasikmalaya, Ustaz Ahmad Ruslan Abdul Ghani.
Laporan tersebut terkait dengan tulisan Denny di akun Facebook pribadinya.
Baca Juga: Polisi Sebut Artis FF yang Diringkus Terkait Narkotika Diduga Seorang Komedian
Artikel Terkait
Ditetapkan Sebagai Tersangka, Bahar bin Smith Ditahan di Rutan Polda Jawa Barat
Buntut Cuitan Ferdinand Hutahean, Minta Maaf dan Mengaku Mualaf
Hari Ini, Ferdinand Hutahean akan Diperiksa Terkait Cuitannya yang Kontroversial
Buntut Cuitan Allahmu Lemah, Ferdinand Hutahean Jadi Tersangka dan Ditahan Bareskrim Polri
Ditetapkan sebagai Tersangka, Ferdinand Hutahaean Belum Berencana Ajukan Prapaeradilan
Ditetapkan Sebagai Tersangka dan Ditahan, Pengacara Ferdinand Hutahean Ajukan Permohonan Penangguhan Penahanan