Lima oknum polisi yang sedang diproses ini ternyata memiliki pangkat yang berbeda-beda. Bahkan Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Bayu Satake menyebutkan, ada juga oknum berpangkat perwira yang terlibat dalam dugaan praktik beking tempat maksiat ini.
“Lima oknum yang diproses ini berlatar pangkat berbeda. Ada yang perwira, ada yang bintara. Semuanya terindikasi menjadi beking praktik prostitusi. Sekarang kelimanya diproses secara aturan yang berlaku,” terang Kombes Pol Satake Bayu.
Kelimanya berdinasi di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum). Inisialnya, EL, N, AM, AN dan RN. “Itu lima oknum yang diduga terlibat,” tutur Satake.
Satake sebelumnya menjelaskan, kelimanya diduga berperan menjadi pembocor rahasia kepada pengelola prostitusi.
“Jadi mereka diduga memberikan informasi kepada pelaku prostitusi. Misalnya, kalau ada Razia, lalu disampaikan sehingga razia yang dilakukan tidak berjalan maksimal,” sebut Satake.
Baca Juga: Mengamuk Tanpa Alasan Jelas, Pembunuh Pelajar SMP di Padang Terindikasi Anggota Geng Motor
Atas perbuatannya itu, kelima aparat hukum terancam hukuman berat. Mulai dari kurungan, sidang disiplin hingga pencopotan dari jabatan.
“Kalau terbukti ya dihukum. Bisa dimutasi, bahkan dicopot dari jabatannya,” tutur Kabid Humas Polda Sumbar.
Tindakan tegas yang diambil oleh Polda Sumbar dijelaskan Satake sebagai bentuk penerapan hukum yang berkeadilan. Dipastikannya, siapa yang bersalah akan diproses, meskipun itu anggota polisi.
Langkah yang diambil juga sejalan dengan prinsip Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy Minahasa Putra yang ingin maksiat lenyap dari Sumatera Barat.
“Perintah Kapolda jelas dan tegas. Sumbar ini negeri adat basandi syarak, syarak basandi kitabullah, jadi harus dijaga dari kemaksiatan, itu kata Kapolda. Kami menjalankan atensi tersebut dengan sungguh-sungguh dan tanpa pandang bulu,” lanjut Satake Bayu.
Baca Juga: DPRD Kota Padang Bakal Panggil Baznas Padang Soal Dugaan Penyalahgunaan serta Transparasi Dana
Satake juga memastikan, proses yang dilakukan kepada lima oknum polisi tersebut akan transparan. Publik bisa mengetahui secara detail bentuk hukuman apa yang akan diberikan jika memang benar kelimanya terbukti membekingi prostitusi.
“Ini jaman keterbukaan, tidak ada yang ditutupi. Kami akan transparan dalam proses lima oknum ini. Masyarakat bisa mengetahuinya dan mengakses informasinya,” tutur Satake.
Upaya bersih-bersih yang dilakukan Polda Sumbar ini harus diapresiasi dan didukung oleh banyak pihak. Polda Sumbar benar-benar melakukan reformasi yang baik.