HALUAN PADANG – Sebanyak 1.700 Pekerja PT Kencana Sawit Indonesia (KSI) Kabupaten Solok Selatan akan melakukan aksi mogok kerja hingga Kamis (13/1), lantaran tidak tercapai kesepakatan soal perhitungan pesangon.
Sebelumnya, telah dilakukan mediasi antara para pekerja dengan manajemen PT KSI, namun tidak tercapai kesepakatan terkait pembahasan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) periode 2022-2024.
Baca Juga: Pegawai SPBU di Padang Kecam Rencana Mogok Pekerja Pertamina, Disebut Tak Bersyukur
Kabag Ops Polres Solok Selatan, Kompol Adrifides membenarkan hal tersebut.
"Pihak buruh tetap melakukan aksi mogok kerja sampai dengan 13 Januari 2022, hingga pihak perusahaan melaksanakan tata tertib yang telah disepakati dalam pembahasan PKB," ujarnya pada Harianhaluan.com, Selasa (11/1).
Menurutnya, mediasi dimulai sejak pukul 15.00 WIB, antara perusahaan dengan serikat pekerja.
Pihak manajemen perusahaan menyampaikan bahwa permasalahan yang terjadi antara pihak perusahaan dengan serikat perkeja terkait Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang tidak mencapai kata sepakat pada BAB XII tentang perhitungan pesangon.
Lalu, saat ini PKB yang lama sudah habis masa berlakunya terhitung 31 Desember 2021. Sedangkan manajemen perusahaan tidak dapat memberlakukan PKB yang lama.
Sementara, Serikat Pekerja (SP) menolak point PKB pada BAB XII tentang uang pesangon yang sesuai dengan UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
"Buruh yang melaksanakan aksi mogok kerja berjumlah lebih kurang 600 orang berkumpul di depan perkantoran perusahaan," katanya.
"Setelah dilakukan mediasi oleh pihak Kepolisian, peserta aksi mogok membubarkan diri dan hanya diperbolehkan melaksanakan mogok kerja di mesnya masing-masing. Seluruh aktifitas perusahaan seperti perkebunan dan pabrik CPO tidak beraktifitas," lanjutnya.
Baca Juga: Ungkap Rincian Proyek Mangkrak di Sumbar, Legislator Desak Gubernur Evaluasi Kinerja OPD
Sebelumnya, Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) PT KSI Solsel, Bustami menyatakan aksi mogok kerja secara damai itu mulai dilakukan pukul 08.00 WIB - 12.00 WIB namun dikarenakan cuaca yang kurang baik sehingga aksi dibubarkan sementara waktu dan bakal dilanjutkan sampai tuntutan buruh diterima pihak manajemen perusahaan.
Artikel Terkait
Serangkaian Demonstrasi Berlangsung Hari Ini, Tuntutan Buruh: Tolak UMP 2022 dan Cabut UU Cipta Kerja
Mahkamah Konstitusi: UU Cipta Kerja Inkonstitusional
Pakar Hukum dan Tata Negara: UU Cipta Kerja Tidak Berlaku Lagi
Luar Biasa, Salah Satu Penggugat UU Cipta Kerja di MK Ternyata Siswi SMK
Serikat Pekerja Pertamina Ancam Mogok Kerja, Minta Dirut Dicopot
Pekerja Pertamina Ancam Mogok Kerja, Rocky Gerung Singgung Penderitaan Lapisan Bawah
Nestapa 76 Pekerja di Pasaman Barat yang di-PHK Tanpa Pesangon: Anak Berhenti Kuliah, Berobat pun Susah
Serikat Pekerja Pertamina Mogok Kerja Tuntut Dirut Dicopot, Pengamat: Jangan Sampai Motifnya Politis
Pegawai SPBU di Padang Kecam Rencana Mogok Pekerja Pertamina, Disebut Tak Bersyukur
Sah! Pekerja Pertamina Batal Mogok Setelah Perusahaan Kabulkan Permintaan Naik Gaji