Haluan Padang - Sudah 34 tahun sengketa tanah Kaum Maboet berlalu. Sampai saat ini, kasus yang sempat menghebohkan masyarakat Sumatera Barat, Khususnya Kota Padang itu tak kunjung usai.
Sempat kasus ini panas di tahun 2015-2019 silam. Sampai-sampai masyarakat di 4 kelurahan (Aie Pacah, Dadok Tunggul Hitam, Bungo Pasang, Koto Panjang Ikur Koto memblokir jalan By Pass Padang sebanyak dua kali, tepatnya didepan RS Siti Rahmah pada tahun 2018 silam.
Dalam sengketa tanah seluas 765 hektar ini, banyak pihak yang terlibat. Ada keluarga Kaum Maboet yang sebelumnya diwakili oleh Mamak Kepala Waris (MKW) Lehar, yang mana Lehar meninggal dunia pada tahun 2020 silam dan digantikan oleh M. Yusuf. Kemudian Pemko Padang, Badan Pertanahan Negara (BPN) dan Forum Nagari Tigo Sandiang yang mewakili masyarakat maupun badan usaha yang berada di 4 kelurahan diatas tanah sengketa.
Berbagai fenomena dan kejadian selama sengketa ini memanas, pihak kepolisian pun sudah menetapkan tersangka dari beberapa pihak. Di tahun 2017, sebanyak 5 pegawai BPN ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumbar karena tersandung kasus dugaan pemalsuan data negara terkait barang bukti kepemilikan tanah ahli waris Kaum Maboet. Kemudian di tahun 2020, pihak kaum Maboet yang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Salah satunya MKW Lehar.
Terkait tak kunjung selesainya persoalan sengketa tanah Kaum Maboet ini, Mantan Kapolda Sumbar, Irjen Pol (Purn) Fakhrizal pun membuka beberapa fakta yang mengejutkan.
1. Diduga Ada Kepentingan Politik Didalam Sengketa Tanah Kaum Maboet
Mantan Kapolda Sumbar tahun 2016-2019, Irjen Pol (Purn) Fakhrizal menilai ada dugaan kepentingan politik yang sengaja menggendong persoalan sengketa tanah ini. Akibatnya, setiap langkah untuk mencapai penyelesaian sengketa selalu dihalang-halangi dan akhirnya berjalan lambat. Padahal MKW Kaum Maboet, M. Yusuf sudah melayangkan surat ke Presiden Joko Widodo.
“Saat saya menjadi Kapolda Sumbar, pernah menangani kasus yang dilaporkan almarhum MKW Lehar yang saat itu mewakili Kaum Maboet. Setiap ada langkah untuk melakukan penyelesaian, ada saja arus yang begitu kencang untuk menghadang. Arus itu tidak jauh-jauh dari nuansa politik. Saat saya tidak lagi menjadi Kapolda, persoalan makin sembrawut. Apa yang sudah saya usahakan, diputar balikkan. Akhirnya, sampai sekarang sengketa tidak juga kunjung usai," sebut Fakhrizal kepada Haluan Padang, Minggu (9/1/2022).
Disebutkan Fakhrizal, ada beberapa pihak yang diduga berusaha untuk mengacaukan penyelesaian sengketa lahan ini pasca menjadi Kapolda Sumbar. Termasuk penggiringan opini untuk mengabaikan hak kepemilikan tanah yang sebenarnya.
Artikel Terkait
Sejumlah Guru SMA PGRI 1 Padang Dikurung dalam Sekolah Akibat Sengketa Yayasan
Malam Tahun Baru, Limapuluh Kota Kebanijiran dan Satu Rumah Warga Tanah Datar Kebakaran
Presiden Jokowi Sampaikan 3 Tantangan Ekonomi Tanah Air pada 2022
"Satu Jam Ngopi Bareng Bupati Tanah Datar, Eka Putra", Sosok Visioner Nan Mengikuti perkembangan Jaman
Pemkab Tanah Datar akan Luncurkan Program Bajak Gratis, Bantu Sejahterakan Petani
Sumbar Kemarin: Praperadilan Hak Angket Surat Sumbangan hingga Program Bajak Gratis Tanah Datar
Klarifikasi Kementerian Kesehatan RI Terkait Hasil PCR Ashanty Negatif di Turki, Positif di Tanah Air