"Untuk program pemerintah yang sudah disiapkan mekanismenya, pemberian vaksinasi kepada lansia dan nanti tentunya kepada para peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan di atas usia 18 tahun. Kita tahu, PBI selama ini menjadi tanggungan dari pemerintah sehingga nanti ketika mereka mendapatkan vaksin booster juga akan disediakan pemerintah," terang dia dalam program Profit CNBC Indonesia, Jumat (7/1/2022).
Booster vaksin Covid-19 gratis hanya diberikan kepada masyarakat yang tidak mampu alias terdaftar sebagai penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan.
Kriteria Penerima Prioritas Booster:
1. Lansia
2. Memiliki riwayat penyakit atau komorbid
3. Memiliki gangguan imunitas atau autoimun
4. Booster hanya ditanggung kepada masyarakat yang terdaftar sebagai peserta PBI BPJS Kesehatan.
Baca Juga: Buntut Cuitan Ferdinand Hutahean, Minta Maaf dan Mengaku Mualaf
Syarat Penerima Booster:
1. Sudah lebih dari 6 bulan setelah disuntikkan dosis kedua vaksin Covid-19
2. Usia 18 tahun ke atas yang tinggal dalam pengaturan perawatan jangka panjang, dan memiliki kondisi medis yang mendasarinya
3. Usia 18 tahun ke atas yang bekerja atau tinggal di lingkungan berisiko tinggi paparan Covid-19.
Artikel Terkait
Demi Memenuhi Target 70 persen, Polda Sumbar Buka Gerai Vaksin Gratis
Pemerintah Tegas Berikan Sanksi bagi Daerah Capaian Vaksin Rendah, Mendagri: Tak Diberi Dana Insentif Daerah
Vaksin Moderna dan Vaksin Pfizer Donasi Pemerintah Jerman Sudah Mendarat di Tanah Air
Di Swedia Microchip Bukti Vaksin Ditanam ke Tangan Manusia
Kasus Joki Vaksin di Sulsel Telah Sampai ke Penyidikan
Sumbar Kemarin: Penemuan Buaya di Bungus hingga Hadiah Gubernur untuk Peningkatan Vaksin Terbaik
Pemerintah Segera Memulai Program Vaksin Booster 12 Januari Mendatang
Pemerintah Siapkan Vaksin Booster, Ini Kriteria dan Syarat Bagi Penerima
Wakil Ketua DPD Dukung Vaksin Booster Diberikan Cuma-Cuma
Cegah Covid-19, BINDA Sumbar Ajak Warga Vaksin Demi Tingkatkan Imun Tubuh